Tingkatkan Kolaborasi Layanan Publik, KI Riau dan PTUN Pekanbaru Teken MoU
Beritariau.com, Pekanbaru - Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau bersama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah memperkuat sinergi antar lembaga, khususnya dalam penguatan layanan publik dan keterbukaan informasi. Penandatanganan berlangsung di Ruang Sidang KI Riau, Gedung Biro Kesra Kantor Gubernur Riau, Rabu (10/12/2025).
Kegiatan ini disaksikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, mewakili Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, serta turut hadir Kepala Diskominfotik Riau, Teza Dasra.
Ketua KI Riau, Tatang Yudiansyah, menjelaskan bahwa MoU tersebut mencakup dua poin utama: pemanfaatan aplikasi digital seperti e-Court dan Sirankas dalam proses administrasi sengketa informasi, serta peningkatan kapasitas SDM melalui program capacity building di lingkungan KI Riau.
“MoU ini sangat berarti bagi kami. Dengan aplikasi elektronik, pengiriman berkas tidak lagi harus dilakukan secara fisik. Ini menghemat waktu, biaya, dan meningkatkan keamanan data,” ujar Tatang. Ia juga menegaskan bahwa transformasi digital akan mendorong efisiensi sidang, termasuk potensi beralih dari penggunaan kertas menuju sistem berbasis perangkat digital.
Kepala PTUN Pekanbaru, Effendi, menyebutkan bahwa kerja sama ini merupakan yang pertama dilakukan kedua lembaga. Ia menilai MoU membawa manfaat besar karena mendukung sistem peradilan elektronik yang sudah berjalan di PTUN.
“Mulai dari pendaftaran hingga putusan, semuanya sudah elektronik. Kolaborasi dengan KI Riau tentu semakin memperkuat pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Karo Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa sistem elektronik akan membantu masyarakat dalam memperoleh informasi dan menyelesaikan sengketa secara lebih efektif, terutama mengingat banyak permohonan informasi publik diarahkan kepada entitas pemerintah daerah.
“Pemprov Riau mendukung penuh peningkatan fasilitas dan kenyamanan proses persidangan, termasuk penguatan sarana untuk kedua lembaga,” ujar Yan.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan pelayanan informasi publik, memperkuat koordinasi, dan memastikan setiap proses sengketa informasi berjalan lebih efisien dan transparan melalui integrasi layanan berbasis teknologi. (*)

