Pemprov Riau dan Kejati Riau Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Siapkan Daerah Sambut KUHP Baru

Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan
Beritariau.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Kesepakatan serupa juga ditandatangani antara Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota sebagai langkah teknis untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut.
Kepala Kejati Riau, Sutikno, menyebut penandatanganan ini menjadi momentum penting dalam mempersiapkan daerah menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Mulai Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan berlaku secara nasional.
“Hukum selalu berkembang mengikuti kebutuhan dan tuntutan zaman. Pidana kerja sosial menjadi alternatif yang lebih bermanfaat dibanding pidana penjara jangka pendek,” ujar Sutikno dalam acara yang digelar di Aula Gedung Satya Adhi Wicaksana, Kejati Riau, Selasa (2/12/2025).
Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk tetap produktif dan berkontribusi kepada masyarakat, sekaligus mengurangi dampak negatif pemidanaan konvensional. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan perlu memiliki persepsi dan pemahaman yang sama agar penerapannya berjalan efektif.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, MoU ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kesiapan daerah menyongsong implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial sebagai pendekatan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
“Ini momentum penting bagi Riau untuk memastikan semua pihak siap dengan perubahan paradigma pemidanaan yang selama ini terlalu bertumpu pada hukuman penjara,” ucapnya.
SF Hariyanto menilai, pidana kerja sosial tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga sarana membangun kesadaran hukum, memperbaiki perilaku pelaku, serta mengurangi stigma sosial setelah menjalani proses hukum.
Ia menegaskan bahwa kerja sama antara pemerintah daerah dan kejaksaan mencerminkan komitmen Riau untuk tidak sekadar mengikuti regulasi nasional, tetapi menjadi daerah yang siap menjalankan pembaruan hukum secara terstruktur dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Penandatanganan ini adalah simbol keseriusan kita semua agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan terarah, terukur, dan memberi manfaat nyata,” tutupnya. (*)

