BAZNAS Rohil Silaturahmi ke Kejari Rohil, Bahas Rencana MoU dan Pendampingan Hukum

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Rokan Hilir melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir pada Kamis (27/11/2025)
Beritariau.com, Rohil — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Rokan Hilir melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir pada Kamis (27/11/2025). Kunjungan ini bertujuan memperkuat koordinasi sekaligus membahas rencana penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pendampingan dan perlindungan hukum dalam pengelolaan zakat.
Ketua BAZNAS Rohil Ustaz H. Jefrizal S.H.I., M.M. hadir bersama jajaran wakil ketua, yakni Wakil Ketua I Junaidi S.E., Wakil Ketua II Ramli M.Pd.I., Wakil Ketua III dan IV Syafi’i Zais S.E., serta Kepala Pelaksana Juhari S.Sos., S.E. dan Satuan Audit Internal H. Tarmizi M.T. Rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rohil Chaidir S.H., M.H., didampingi Kasi Datun Wirawan Prabowo S.H., M.H. dan Nadini Cista S.H.
Ustaz Jefrizal menjelaskan bahwa kedatangan BAZNAS Rohil tidak hanya untuk bersilaturahmi, tetapi juga meminta arahan dan masukan terkait penyusunan MoU pendampingan hukum.
“Langkah ini penting agar BAZNAS Rohil dapat meningkatkan integritas, kinerja, dan tata kelola yang sesuai regulasi. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan tepat dan terhindar dari kesalahan hukum,” ujarnya.
Ia turut memaparkan dasar hukum dan mekanisme kerja BAZNAS Rohil berdasarkan Perda Rohil Tahun 2019. Menurutnya, BAZNAS Rohil mengelola zakat ASN serta wajib zakat lainnya, dan penyaluran dilakukan sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan melalui lima program—di antaranya Rohil Cerdas, Rohil Peduli, dan Rohil Makmur.
Penyaluran dilakukan secara non-tunai melalui rekening penerima, serta disertai laporan lengkap berikut rekening koran untuk memastikan akuntabilitas. Setiap penerima juga melalui survei ketat agar tepat sasaran.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejari Rohil Chaidir S.H., M.H. menyambut baik rencana kerja sama ini.
“Kami mendukung niat BAZNAS Rohil. Silakan ajukan permohonan resmi untuk pendampingan dan MoU. Pada prinsipnya, kami siap membantu,” tegasnya.
Chaidir juga menekankan pentingnya transparansi, seleksi ketat penerima zakat, serta kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan, termasuk ketentuan Keterbukaan Informasi Publik.
“BAZNAS mengelola dana umat. Pedomaninya adalah aturan hukum yang berlaku. Informasi publik diberikan sesuai ketentuan, namun tetap memperhatikan batasan informasi yang tidak boleh dibuka,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Chaidir menginstruksikan Kasi Datun Wirawan Prabowo dan Nadini Cista untuk menindaklanjuti pembahasan teknis MoU tersebut. Kerja sama nantinya mencakup pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, hingga pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam tata kelola zakat.
Langkah BAZNAS Rohil ini mengikuti upaya serupa yang sebelumnya telah dilakukan BAZNAS Kampar dan Pelalawan sebagai bentuk peningkatan akuntabilitas lembaga zakat di daerah. (*)

