Pemko Pekanbaru Wajibkan Pelaku Usaha Hentikan Kantong Plastik

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho
Beritariau.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menerapkan kebijakan besar untuk menekan penggunaan plastik sekali pakai. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada Sabtu (29/11/2025) menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mewajibkan seluruh pelaku usaha mengganti kantong plastik dengan bahan ramah lingkungan.
Aturan ini berlaku luas, mulai dari pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, hingga pelaku usaha kuliner seperti restoran, kafe, rumah makan, dan jasa boga. Semua sektor tersebut diwajibkan meninggalkan kantong plastik konvensional.
“Sampah plastik butuh puluhan tahun untuk terurai. Ini langkah penting untuk menjaga lingkungan,” tegas Agung Nugroho, sembari meminta dukungan penuh dari pelaku usaha dan masyarakat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari visi Pemko Pekanbaru mewujudkan konsep Green City. Selain larangan penggunaan kantong plastik, pemerintah kota sebelumnya juga mengimbau Aparatur Sipil Negara untuk beralih ke tumbler demi mengurangi sampah plastik di lingkungan kantor.
Upaya lain turut dilakukan melalui pengembangan pengelolaan sampah di TPA Muara Fajar. Pengolahan sampah diarahkan menjadi energi listrik sebagai langkah menuju kota hijau yang modern dan berkelanjutan.
Agung berharap aturan ini mempercepat pengurangan sampah plastik sekaligus menciptakan lingkungan Pekanbaru yang lebih bersih dan sehat. “Mohon kerja sama seluruh pelaku usaha dan masyarakat,” ujarnya. (*)

