Dishub Pekanbaru Tertibkan Angkot dan Bus Kota Tak Layak Jalan di Kawasan STC

Dishub Pekanbaru Tertibkan Angkot dan Bus Kota Tak Layak Jalan di Kawasan STC

Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali melakukan penertiban terhadap angkutan kota (angkot) dan bus kota yang dinilai tidak layak beroperasi

Beritariau.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali melakukan penertiban terhadap angkutan kota (angkot) dan bus kota yang dinilai tidak layak beroperasi. Operasi berlangsung di kawasan Sukaramai Trade Centre (STC), tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (27/11).

Penertiban dilakukan menyusul banyaknya temuan kendaraan umum yang tidak memenuhi unsur kelayakan jalan, mulai dari kondisi fisik kendaraan yang buruk hingga masa berlaku izin operasional yang sudah habis.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas, mengatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk penegakan aturan setelah berbagai peringatan sebelumnya tidak diindahkan.

“Kami menertibkan oplet dan bus kota di Jalan Jenderal Sudirman karena kondisinya tidak layak jalan,” ungkap Khairunnas.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh unit angkot dan bus kota. Seluruh kendaraan langsung dikandangkan untuk mencegah pengoperasian sebelum pemilik memenuhi ketentuan teknis maupun administratif yang berlaku.

“Tindakan ini kami lakukan karena sudah beberapa kali diberi peringatan, namun tidak juga dipatuhi,” tegasnya.

Khairunnas menjelaskan bahwa operasi penertiban akan terus dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari upaya penataan sekaligus revitalisasi angkutan umum di Pekanbaru. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan, kenyamanan, serta keamanan masyarakat pengguna transportasi umum.

Pihak Dishub juga menegaskan komitmen untuk menindak tegas kendaraan yang tetap memaksa beroperasi dalam kondisi tidak layak.

“Operasi ini akan terus berlanjut,” pungkasnya. (*)