Pandji Pragiwaksono Klarifikasi Soal Sanksi Adat Toraja

Pandji Pragiwaksono Klarifikasi Soal Sanksi Adat Toraja

Komika Pandji Pragiwaksono

Beritariau.com, Jakarta – Komika Pandji Pragiwaksono akhirnya buka suara terkait kabar dirinya didenda 96 kerbau-babi dan uang tunai Rp2 miliar akibat membuat candaan tentang adat Toraja dalam pertunjukan stand up comedy “Mesakke Bangsaku” tahun 2013. Pandji menegaskan bahwa dirinya telah meminta maaf dan tidak bermaksud menyinggung masyarakat Toraja.

“Permohonan maaf sudah saya sampaikan. Saya juga sadar salah dalam menulis joke, tidak bermaksud menyinggung masyarakat Toraja, dan saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung,” ujar Pandji di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Pandji menambahkan bahwa kabar mengenai sanksi berupa 96 ekor kerbau dan babi serta uang Rp2 miliar belum tepat dan belum final. Menurut Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dialog mengenai sanksi adat harus dilakukan bersama perwakilan 32 wilayah adat Toraja.

“Kurang tepat jika disebut harus memberikan 96 satwa dan uang sebesar itu, karena dialognya belum dilakukan. Jadi sebenarnya hukumannya juga belum ada,” jelas Pandji. Ia menekankan bahwa seluruh proses kini dipercayakan kepada AMAN sebagai pihak yang lebih memahami hukum adat Toraja.

Sebelumnya, Pandji mengaku menerima banyak protes dan surat dari masyarakat Toraja terkait materi lawak yang kembali viral beberapa hari terakhir. Ia mengaku mengakui kesalahannya dan menyadari bahwa joke yang dibuat bersifat ignorant.

“Dalam beberapa hari terakhir, saya menerima banyak protes dan kemarahan dari masyarakat Toraja terkait sebuah joke dalam pertunjukan Mesakke Bangsaku tahun 2013. Saya membaca dan menerima semua protes serta surat yang ditujukan kepada saya,” tulis Pandji dalam pernyataan resminya.

Pandji berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi dirinya dan pihak lain untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan materi komedi yang menyangkut budaya dan adat istiadat masyarakat. (*)