Segera Manfaatkan Diskon dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau

Segera Manfaatkan Diskon dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau

Ilustrasi/Net

Beritariau.com, Pekanbaru — Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau kembali mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan Program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berakhir pada 15 Desember 2025.

Program yang telah bergulir sejak 19 Mei 2025 ini memberikan berbagai kemudahan dan insentif bagi masyarakat, mulai dari diskon pajak, penghapusan denda keterlambatan, hingga pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, mengatakan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak, sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan ini. Dispensasi ini bisa dimanfaatkan bagi kendaraan yang sudah lama mati pajak maupun bagi kendaraan dari luar daerah yang akan mutasi masuk ke Riau,” ujar Sayoga.

Melalui program ini, masyarakat dapat menikmati sejumlah keringanan menarik, di antaranya:

- Penghapusan denda keterlambatan dan pengurangan pokok pajak terutang.

- Bagi kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun, cukup membayar pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

- Kendaraan luar provinsi (non-BM) yang melakukan mutasi masuk ke Riau mendapat diskon 50 persen dari pokok pajak tahun pertama sebagai bentuk apresiasi kepatuhan pajak.

- Program ini berlaku bagi kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau.

Tak hanya memberikan keringanan, Pemprov Riau juga menyiapkan penghargaan khusus bagi wajib pajak yang taat.

“Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan potongan pajak sebesar 10 persen,” jelas Sayoga.

Wajib pajak cukup mengajukan permohonan pengurangan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025, yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan pajak, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun demikian, Sayoga menegaskan bahwa kebijakan pemutihan tidak berlaku bagi kendaraan yang mutasi keluar dari Riau, kendaraan penyerahan pertama, maupun kendaraan ex-lelang.

Kebijakan ini dirancang agar manfaat fiskal tepat sasaran dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat Riau.

Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Riau telah menyediakan berbagai layanan pembayaran pajak yang cepat dan fleksibel, di antaranya:

- Samsat Drive Thru di Pekanbaru, Pelalawan, Tembilahan, Ujung Tanjung, dan Dumai.

- Di Pekanbaru sendiri tersedia dua titik: Drive Thru tunai di Kantor Bapenda Riau (Jalan Jenderal Sudirman) dan Drive Thru non-tunai di Samsat Jalan Gajah Mada.

- Samsat Tanjak dan Samsat Keliling, yang hadir di berbagai lokasi untuk menjangkau masyarakat secara langsung.

Layanan Drive Thru memungkinkan masyarakat membayar pajak tanpa turun dari kendaraan, dengan proses cepat dan efisien.

“Manfaatkan program ini sebelum 15 Desember. Selain meringankan beban pajak, masyarakat juga ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah,” tutup Sayoga. (*)