Menkum RI Resmikan 1.862 Posbankum di Riau, Pastikan Akses Hukum Merata hingga ke Desa

Beritariau.com, Pekanbaru – Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI) Supratman Andi Agtas meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh wilayah Provinsi Riau, Selasa (21/10/2025).
Acara peresmian berlangsung di Balai Serindit Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, dan menjadi tonggak penting dalam pemerataan akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Riau Abdul Wahid, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos selaku Duta Posbankum, Pangdam XIV Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Kajati Riau Sutikno, serta sejumlah pejabat daerah dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Menkum RI menegaskan bahwa kehadiran Posbankum merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keadilan bagi semua warga negara, tanpa terkecuali.
“Posbankum hadir agar masyarakat, terutama yang kurang mampu, bisa mendapatkan bantuan hukum dengan cepat, mudah, dan terjangkau. Saat ini, program ini sudah terbentuk 100 persen di seluruh kabupaten dan kota di Riau,” ujar Supratman.
Ia menambahkan, keberadaan Posbankum diharapkan dapat mempermudah masyarakat mengakses layanan hukum, tanpa harus menempuh jarak jauh ke pengadilan.
“Inilah bukti bahwa negara tidak hanya hadir dalam regulasi, tapi juga dalam aksi nyata di tengah masyarakat,” tegasnya.
Menkum RI juga memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Riau yang dinilai berhasil menjalankan program tersebut secara efektif dan cepat. Ia meminta agar para paralegal yang sudah dilatih benar-benar menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum dan penyelesaian sengketa di masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menjelaskan bahwa keberhasilan pembentukan Posbankum di Riau merupakan hasil sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan seluruh kabupaten/kota.
“Berkat dukungan semua pihak, sejak 23 September 2025 telah terbentuk 1.862 Posbankum di desa dan kelurahan se-Provinsi Riau,” ungkap Rudy.
Ia melanjutkan, sejauh ini sebanyak 2.500 dari total 3.724 paralegal sudah menjalani pelatihan serentak, sedangkan sisanya 1.224 orang dijadwalkan akan menyelesaikan pelatihan hingga akhir Oktober.
Rudy menegaskan bahwa para paralegal akan menjadi ujung tombak dalam memberikan bantuan hukum non-litigasi serta penyelesaian konflik secara damai di tengah masyarakat.
“Dengan adanya Posbankum, permasalahan hukum masyarakat dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan memakan biaya besar,” katanya.
Sebagai bagian dari kegiatan tersebut, turut dilakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) antara pemerintah kabupaten/kota se-Riau serta sejumlah universitas di Provinsi Riau. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat sistem layanan hukum berbasis masyarakat di daerah. (*)

