Bupati Rohil Buka Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Beritariau.com, Inhil – Bupati Rokan Hilir (Rohil) H. Bistaman secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Evaluasi Kepatuhan Wajib Pajak Tahun Anggaran 2025, Rabu (15/10/2025), di salah satu hotel Jalan Lintas Sumatera, Ujung Tanjung.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohil dengan dukungan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Hadir dalam acara tersebut antara lain Ketua DPRD Rohil Ilhami, Kajari Rohil Andi Adikawira Putra, Sekda Fauzi Efrizal, Kepala Bapenda Ferry H. Parya, serta sejumlah pejabat Pemkab Rohil.
Dalam sambutannya, Bupati Bistaman menjelaskan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2023 merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor pajak dan retribusi. Ia menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak demi kelancaran pembangunan daerah.
“Perda ini dibuat untuk memperkuat sistem pajak daerah dan memastikan kepatuhan wajib pajak. Di dalamnya juga terdapat ketentuan sanksi bagi yang lalai membayar pajak,” tegas Bupati.
Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada masyarakat dan wajib pajak mengenai pentingnya pajak daerah serta perubahan-perubahan regulasi terbaru.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar membayar pajak agar pembangunan Rokan Hilir dapat berjalan baik dan berkelanjutan,” ujar Bistaman.
Sementara itu, Kajari Rohil Andi Adikawira Putra menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya Pemkab Rohil dalam memperkuat penerimaan daerah. Menurutnya, keberadaan Perda tersebut sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Rohil siap mendampingi dan mengawal pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2023 agar penerimaan pajak daerah lebih optimal,” tutur Andi.
Ia menambahkan, dengan tersosialisasikannya peraturan ini, diharapkan tidak ada lagi wajib pajak yang lalai dalam menunaikan kewajiban. Kejaksaan bersama pemerintah daerah akan terus bersinergi untuk mewujudkan Rokan Hilir yang maju dan mandiri melalui peningkatan PAD. (*)

