Gubri dan Polda Riau Tegas Tertibkan PETI dengan Pendekatan Humanis dan Edukasi

Gubri dan Polda Riau Tegas Tertibkan PETI dengan Pendekatan Humanis dan Edukasi

Beritariau.com, Pekanbaru — Pemerintah Provinsi Riau bersama Polda Riau terus memperkuat langkah dalam menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di sepanjang aliran Sungai Indragiri. 

Gubernur Riau Abdul Wahid menegaskan bahwa upaya ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pendekatan edukatif agar masyarakat memahami dampak buruk penambangan ilegal terhadap lingkungan.

Menurut Gubri, kegiatan PETI selama ini telah merusak ekosistem sungai dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat di Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hulu (Inhu), dan Indragiri Hilir (Inhil).

“Penertiban akan terus dilakukan. Namun yang utama, kita ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa menjaga alam sama pentingnya dengan mencari penghidupan,” ujar Abdul Wahid, Rabu (15/10/2025).

Ia menambahkan, kondisi Sungai Indragiri yang semakin keruh menjadi perhatian serius pemerintah. Upaya bersama antara Pemprov dan Polda Riau diharapkan mampu mengembalikan fungsi sungai sebagai sumber kehidupan warga.

“Kita ingin Sungai Indragiri kembali jernih dan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari seperti dulu. Ekosistem yang rusak harus segera dipulihkan,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemprov Riau telah menyiapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi agar masyarakat dapat menambang secara legal dan ramah lingkungan. Salah satu lokasi yang ditetapkan berada di Desa Logas, Kecamatan Logas Tanah Darat, dengan luas mencapai 14 ribu hektare.

“WPR sudah ditetapkan dan akan segera disosialisasikan. Di sana masyarakat bisa menambang dengan izin resmi, tanpa merusak lingkungan,” jelasnya.

Abdul Wahid menegaskan bahwa masyarakat diperbolehkan mengelola WPR secara berkelompok atau bekerja sama dengan pihak lain, selama mengikuti aturan yang berlaku.

“Bagi yang ingin mengelola, silakan. Izin pertambangan rakyat (IPR) maksimal 15 hektare per orang. Ini agar kegiatan tambang tetap terkontrol dan tidak merusak alam,” terangnya.

Melalui pendekatan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan, pemerintah berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat.

“Kami ingin menertibkan tanpa menyakiti, menegakkan aturan tanpa mengabaikan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Gubri Abdul Wahid.

Langkah kolaboratif ini menjadi bukti nyata komitmen Pemprov Riau dan Polda Riau dalam menyeimbangkan antara penegakan hukum, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. (*)