Pemprov Riau Bentuk Satgas PHK, Lindungi Pekerja dan Dorong Dialog Dunia Usaha

Pemprov Riau Bentuk Satgas PHK, Lindungi Pekerja dan Dorong Dialog Dunia Usaha

Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid

Beritariau.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah cepat dalam menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan dan mencari solusi antara pekerja dan pelaku usaha.

Pembentukan Satgas PHK dilakukan langsung oleh Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid, bersama Pangdam XXIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, dan unsur Forkopimda Riau, Rabu (15/10/2025).

Gubri Abdul Wahid mengatakan, pembentukan satgas ini merupakan respon atas meningkatnya laporan PHK tanpa alasan jelas di sejumlah perusahaan. Ia menegaskan, pemerintah harus hadir untuk melindungi pekerja tanpa mengabaikan kondisi dunia usaha.

“Kita melihat fenomena banyaknya PHK yang tidak disertai sebab yang kuat. Pemerintah ingin menghadirkan solusi. Dunia usaha memang menghadapi tekanan ekonomi, tapi pekerja juga harus kita lindungi karena mereka bagian dari rakyat kita,” tegas Gubri.

Satgas PHK Riau akan berperan dalam mendeteksi, mengantisipasi, dan menengahi setiap kasus PHK. Posko pengaduan akan berpusat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, sehingga masyarakat yang mengalami PHK sepihak dapat langsung melapor.

Gubri mencontohkan kasus besar di PT Pulau Sambu, Indragiri Hilir, pada Februari 2025 lalu, di mana lebih dari 3.000 karyawan terkena PHK. Berkat mediasi dan pendekatan bersama TNI-Polri, sekitar 2.000 pekerja berhasil kembali bekerja.

“Kita ingin Satgas ini jadi solusi nyata, bukan sekadar reaksi. Semua pihak—pemerintah, perusahaan, dan pekerja—harus duduk bersama mencari jalan keluar terbaik,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, Satgas PHK dibentuk untuk menjamin keadilan bagi kedua belah pihak.

“Kita akomodir semua permasalahan ketenagakerjaan. Setiap kasus akan diasesmen agar bisa ditemukan solusi, termasuk kemungkinan penempatan kerja kembali sesuai kemampuan,” katanya.

Sedangkan Pangdam XXIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo menyebut langkah ini sebagai inisiatif strategis dan kolaboratif.

“Satgas PHK menjadi jembatan antara tenaga kerja dan dunia usaha. Dengan koordinasi yang baik, persoalan hubungan kerja bisa diurai tanpa merugikan kedua pihak,” ungkap Pangdam.

Dengan terbentuknya Satgas PHK, Pemprov Riau berharap setiap persoalan ketenagakerjaan dapat ditangani lebih cepat, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di daerah. (*)