Kejari Rohil dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Optimalisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Beritariau.com, Rokan Hilir — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir bersama BPJS Ketenagakerjaan menjalin sinergi dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rokan Hilir, Achmad Syubaiki menjelaskan kegiatan ini digelar sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di wilayah Rokan Hilir.
Menurutnya dalam Inpres tersebut, peran Kejaksaan secara tegas diatur pada poin ke-22 yang menugaskan Jaksa Agung untuk melakukan penegakan kepatuhan dan hukum terhadap badan usaha, baik milik negara, milik daerah, maupun swasta, serta pemerintah daerah, dalam upaya optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak perlindungan sosial yang layak dari negara," ungkapnya Kamis (8/5/2025).
Dia menjelaskan substansi utama dari Inpres tersebut mencakup komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun regulasi dan mengalokasikan anggaran yang mendukung pelaksanaan program ini.
Selain itu, seluruh elemen pemerintahan didorong untuk memastikan bahwa pekerja formal di perusahaan, badan usaha, maupun pekerja non-ASN, perangkat desa, BUMN/D, serta pekerja informal seperti nelayan, petani, pedagang, pelaku UMKM, pekerja konstruksi, hingga masyarakat pekerja tidak mampu turut menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Monev yang dilakukan oleh Kejari Rohil dan BPJS Ketenagakerjaan ini juga menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah demi meningkatkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Rokan Hilir.
"Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menyusun regulasi, menetapkan anggaran, dan mengambil langkah konkret agar seluruh pekerja di wilayahnya mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh," ungkapnya.
Achmad menyebutkan beberapa hasil kesepakatan dalam pelaksanaan Monev ini antara lain adalah memastikan seluruh perangkat di tingkat Kepenghuluan hingga RT terlindungi oleh program jaminan sosial, mengoptimalkan perlindungan bagi pekerja sektor jasa konstruksi dalam proyek APBN dan APBD, serta memastikan seluruh perusahaan di Kabupaten Rokan Hilir mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Pihaknya menyampaikan apresiasinya atas komitmen Kejaksaan Negeri dalam mendukung percepatan perlindungan sosial bagi pekerja.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kepala Kejari Rokan Hilir atas dorongan dan peran aktifnya dalam memastikan Instruksi Presiden ini berjalan maksimal di lapangan,” ujarnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Dumai, Dina Khairina yang juga membawahi BPJS Ketenagakerjaan Rokan Hilir menegaskan bahwa kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejari Rohil akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya mempercepat pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah tersebut.
“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak guna memastikan seluruh pekerja di Rokan Hilir, baik formal maupun informal, dapat memperoleh manfaat perlindungan dari negara melalui program-program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Sinergi antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan langkah konkret untuk mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja di Kabupaten Rokan Hilir. (*)

