Gubernur Riau Serahkan Santunan JKm BPJS Ketenagakerjaan di Safari Ramadan Kota Dumai

Beritariau.com, Dumai – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua ahli waris dalam kegiatan Safari Ramadan yang dihadiri Gubernur Riau Abdul Wahid di Masjid Nurul Yaqin, Kota Dumai, Kamis (20/3/2025).
Gubernur Riau Abdul Wahid menyampaikan apresiasi terhadap BPJS Ketenagakerjaan yang terus menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pesertanya. Ia menekankan pentingnya perlindungan sosial ini untuk mencegah munculnya kemiskinan baru akibat kehilangan tulang punggung keluarga.
“Santunan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. Kami berharap program ini semakin luas cakupannya agar manfaatnya dirasakan lebih banyak pekerja,” ujar Abdul Wahid.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai, Dina Khairina, menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Provinsi Riau terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan layanan bagi peserta, mitra layanan kecelakaan kerja, serta pemberi kerja.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat kota maupun provinsi, agar cakupan kepesertaan semakin luas dan manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh pekerja di Dumai,” kata Dina Khairina.
Dalam kegiatan ini, santunan JKM diserahkan secara simbolis kepada Elly Susanti, ahli waris almarhum Amirullah, pekerja pengurus LPMK Kecamatan Dumai Barat, dengan santunan sebesar Rp42 juta. Serta Nurliza, ahli waris almarhum Rusli Burhan, pekerja pengurus LPMK Kecamatan Dumai Barat, dengan santunan sebesar Rp42 juta.
BPJS Ketenagakerjaan saat ini mengelola lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini mencakup empat sektor peserta, yakni Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). (*)

