Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha

BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam Gandeng Kejaksaan Negeri Kampar

BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam Gandeng Kejaksaan Negeri Kampar

Beritariau.com, Kampar - BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam dan Kejaksaan Negeri Kampar resmi menjalin kerja sama dalam peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini ditandatangani dalam acara yang digelar pada Kamis (20/3/2025) dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat dari kedua lembaga.  

Hadir dalam kegiatan tersebut Kajari Kampar, Sapta Putra, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kampar, Gina Olivia, serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kelas 3A Kampar, Herdian Rachmadi Juniawan.  

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy, mengapresiasi realisasi yang baik dalam penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) pada tahun 2024. 

"Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kepatuhan badan usaha dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja," ungkapnya.

Sementara itu, Kajari Kampar, Sapta Putra, menyatakan kesiapan Kejaksaan dalam mendukung BPJS Ketenagakerjaan guna meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. 

"Lewat kerjasama ini merupakan upaya komunikasi yang baik antara kedua lembaga agar program jaminan sosial ini dapat berjalan optimal," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut dari perjanjian ini, BPJS Ketenagakerjaan akan kembali menyerahkan SKK baru untuk tahun 2025. Diharapkan, kerja sama ini dapat semakin memperkuat implementasi program jaminan sosial bagi para pekerja di Kabupaten Kampar. (*)