BPJS Ketenagakerjaan Rokan Hilir Serahkan Santunan JKM ke Ahli Waris Peserta

Beritariau.com, Rohil - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rokan Hilir menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta aktif di Pasar Pajak Baru, Bagan Sinembah, Sabtu (18/1/2025).
Penyerahan ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rokan Hilir, Achmad Syubaiki, didampingi pengelola pasar, Ria Setiawan Nasution.
Santunan sebesar Rp42 juta diterima oleh Pesta Ramsi Sihombing, istri dari almarhum Arlen Hutajulu, yang semasa hidupnya bekerja sebagai penjaga toilet umum di pasar tersebut. Almarhum merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebelum meninggal dunia akibat sakit.
Pesta Ramsi menyampaikan rasa terima kasihnya atas manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengungkapkan bahwa santunan ini akan digunakan untuk keberlangsungan hidup keluarganya.
"Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas bantuan ini. Santunan ini sangat berarti bagi saya dan keluarga untuk melanjutkan kehidupan setelah kepergian suami," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rokan Hilir, Achmad Syubaiki, mengajak masyarakat, termasuk pedagang, petani, dan pekerja sektor informal lainnya, untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan iuran yang terjangkau, yakni Rp16.800 per bulan, peserta dapat memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Kami berharap semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya perlindungan sosial. Program ini memberikan rasa aman dan memastikan pekerja serta keluarganya mendapatkan perlindungan yang layak di masa depan," kata Achmad.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri mengelola lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang mencakup pekerja dari berbagai sektor, baik penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), pekerja jasa konstruksi (Jakon), maupun pekerja migran Indonesia (PMI).
Dengan adanya santunan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya. (*)

