Lindungi Pengawas Pemilu, Bawaslu Bengkalis Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Duri

Beritariau.com, Duri - Guna memberikan rasa aman dan perlindungan sosial bagi para pengawas Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Bengkalis resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri. Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam memastikan kesejahteraan Badan Adhoc yang bertugas menjaga demokrasi di tengah tantangan berat di lapangan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Badan Adhoc dalam Pemilihan Serentak 2024. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini menjadi langkah strategis untuk melindungi pengawas yang bekerja dengan intensitas tinggi di lapangan.
Kerja sama ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman menegaskan bahwa jaminan ini sangat penting untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan para pengawas yang bertugas, mulai dari Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), hingga Pengawas TPS.
“Perlindungan ini adalah langkah antisipatif untuk mengurangi risiko yang bisa dialami para pengawas selama bertugas. Pengalaman di pemilu sebelumnya menunjukkan adanya insiden yang dialami penyelenggara. Oleh karena itu, perlindungan keselamatan kerja menjadi kebutuhan utama,” ujar Ketua Bawaslu.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri Alwani Fitra Jaya menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen BPJS untuk melindungi seluruh pekerja tanpa memandang sektor atau profesi, termasuk para pengawas pemilu. Ia menegaskan bahwa peran pengawas sangat vital dalam menjaga integritas pelaksanaan pemilu, sehingga perlindungan sosial bagi mereka harus menjadi prioritas.
“Kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk pengawas pemilu yang berperan penting dalam menjaga demokrasi bangsa,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, pengawas pemilu akan menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh. Manfaat ini mencakup pembiayaan penuh untuk pengobatan dan perawatan tanpa batasan biaya jika terjadi kecelakaan kerja. Selain itu, pengawas yang tidak dapat bekerja akibat kecelakaan akan menerima santunan sebesar 100% dari gaji bulanan mereka selama enam bulan pertama.
Tak hanya itu, keluarga pengawas juga dilindungi melalui santunan kematian. Jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian, keluarga akan menerima santunan sebesar 48 kali honor yang diterima. Untuk kematian bukan karna kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar Rp42 juta.
Perlindungan ini memberikan jaminan bahwa pengawas pemilu dapat menjalankan tugasnya tanpa kekhawatiran berlebihan terhadap risiko kerja yang mungkin mereka hadapi. Dengan kerja sama ini, Bawaslu Bengkalis dan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan pentingnya kolaborasi untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar, aman, dan terlindungi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri juga menambahkan bahwa langkah ini tidak hanya mendukung tugas pengawasan, tetapi juga memberikan kepastian jaminan bagi keluarga para pengawas, yang menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan tugas mereka. Kerja sama ini diharapkan menjadi landasan kuat untuk menciptakan pemilu yang tidak hanya demokratis tetapi juga penuh rasa tanggung jawab terhadap keselamatan para penyelenggaranya. (*)

