Penjabat Bupati Kampar Luncurkan Program Perlindungan BPJamsostek dari DBH Sawit

Beritariau.com, Kampar – Penjabat Bupati Kampar, Hambali meresmikan dan menyerahkan penghargaan kepada Kabupaten/Kota pertama di Provinsi Riau yang memberikan perlindungan BPJamsostek dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2024.
Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Kampar dan dihadiri oleh Eko Yuyulianda, Kepala Kantor Wilayah Sumbar Riau Kepri, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, Plt. Kepala Disnaker Kabupaten Kampar Sisminedi, staf ahli pemerintah daerah, camat, dan kepala desa se-Kabupaten Kampar.
Hambali menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan bagi petani sawit yang umumnya berpenghasilan kecil dan seringkali bekerja tanpa memikirkan keselamatan kerja.
"Dengan adanya jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan ini, para petani sawit merasa aman dan nyaman dalam bekerja," ujarnya Kamis, (13/6/2024).
Hambali mengungkapkan bahwa Kabupaten Kampar memiliki banyak pekerja rentan di sektor perkebunan sawit dan turunannya. Hingga saat ini, banyak pekerja rentan yang belum memiliki keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Kabupaten Kampar telah mendapatkan DBH Sawit untuk membantu pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 8.168 orang.
Pada periode pertama, Kampar telah menyalurkan DBH Sawit untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 6.000 pekerja rentan dari Januari hingga Maret 2024 dengan anggaran sebesar Rp302.400.000.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga melindungi 4.271 tenaga non-ASN di seluruh OPD Kabupaten Kampar dengan total iuran sekitar Rp46.800.000 per bulan untuk dua program jaminan, yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Hambali berharap seluruh petani sawit di Kampar akan menerima jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap. "Kami menargetkan bahwa pada tahun 2025, seluruh petani sawit di Kampar akan terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Kampar memiliki luas 11.289,28 km² atau 12,26% dari luas Provinsi Riau dengan jumlah penduduk sekitar 860.379 jiwa dan luas perkebunan kelapa sawit mencapai 276 ribu hektar. Terdapat 22 pabrik kelapa sawit di wilayah ini.
Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten dan BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan Jaminan Kematian kepada empat peserta BPJS Ketenagakerjaan, satu dari DBH Sawit dan tiga dari tenaga non-ASN di Pemerintah Kabupaten Kampar.
Eko Yuyulianda, Kepala Kantor Wilayah Sumbar Riau Kepri, menyatakan harapannya agar kuota peserta BPJS Ketenagakerjaan dari DBH Sawit dapat terpenuhi melalui peran aktif camat, kepala desa, dan lurah dalam mendata dan mengusulkan warganya yang berhak menerima bantuan ini.
Eko juga merinci bahwa kebijakan ini didasarkan pada Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 91 Tahun 2023, yang diikuti oleh Peraturan Bupati Kampar No. 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh melalui BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kampar.
Eko berharap kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kampar dan BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin erat agar seluruh petani sawit di Kampar dapat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy menyebutkan pekerja sektor kelapa sawit juga rentan mengalami risiko kecelakaan kerja, sehingga perlu mendapatkan perlindungan BPJamsostek.
"Program perlindungan dengan dana DBH sawit ini tentu sangat bermanfaat dan memberikan perlindungan kepada para petani sawit yang masuk kelompok pekerja rentan," ungkapnya. (*)

