SPBU Kandis Diduga Layani Pelaku Usaha Penimbunan Minyak Solar Pakai Jeriken dan Tangki Modifikasi

SPBU Kandis Diduga Layani Pelaku Usaha Penimbunan Minyak Solar Pakai Jeriken dan Tangki Modifikasi

Beritariau.com, Pekanbaru - SPBU di Kandis diduga kuat melakukan penyelewengan jenis minyak solar. Pihak SPBU diduga bekerja sama dengan mafia penimbun minyak menampung BBM Solar menggunakan kendaraan roda empat dengan tangki yang dimodifikasi.

Informasi yang berhasil dirangkum, praktik ilegal ini kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi. 

Lokasi ini berada di wilayah hukum Polsek Kandis di Jalan Sumatera, KM 73, Simpang Belutu, Kabupaten Siak dengan kode SPBU 14.287.615.

Narasumber meminta namanya dirahasiakan ketika dikonfirmasi oleh Beritariau.com, mengaku sesekali melihat mobil pick up, minibus ditutupi tenda dan mobil langsir jenis truck mengantri di SPBU tersebut.

"Kadang mobil yang antri itu-itu aja. Karena ditutupi gak nampak itu minyak atau tidak. Tapi bentuk nya sih ada penampungan minyak jeriken, dari tangki," katanya Rabu (22/5) kemaren.

Dari hasil penelusuran diperkuat penyamaran tim investigasi kelokasi, Beritariau.com berhasil mengumpulkan beberapa data.

Beberapa mobil truck, minibus, mobil yang tidak menggunakan plat bahkan plat yang tidak terdaftar disamsat manapun terlihat mengantri mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. 

Terpantau kendaraan salah satu pelaku penimbun minyak diduga milik inisial BB yang kerap di sebut-sebut "Bom-Bom, dan inisial RJ alias Raja, inisial PB alias Purba.

Modus pelaku biasanya menggunakan mobil langsir dengan tangki yang telah di modifikasi sehingga memiliki kapasitas penampungan minyak lebih banyak.

Dilokasi yang sama, Beritariau.com berupaya menemui pihak manegement SPBU dilokasi untuk konfirmasi lebih lanjut. Petugas security mengaku maneger maupun pengawas saat itu tidak ada ditempat.

"Ga ada bang. Tadi memang disini, lagi keluar kayaknya," kata nya.

Merujuk pada UU Pasal 55 UU RI NO. 22 tahun 2001 perbuatan tersebut dapat di pidana 6 tahun dan denda 60.000.000.000,00,- (Enam Puluh Miliar) yang tertuang dalam penyalahgunaan atau pelayanan penimbunan minyak. (*)