Periode 1 Januari - 30 April 2024, OJK Gelar 655 Kegiatan Edukasi Keuangan kepada 682.645 Peserta
Beritariau.com, Jakarta - Terhitung sejak 1 Januari s.d. 30 April 2024, OJK telah melaksanakan 655 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 682.645 orang peserta secara nasional. Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital berupa minisite dan aplikasi, telah mempublikasikan sebanyak 140 konten edukasi keuangan, dengan jumlah pengunjung sebanyak 537.312 viewers selama Januari s.d. April 2024.
Selain itu, terdapat 47.867 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan akses terhadap modul sebanyak 55.807 kali akses dan penerbitan 43.265 sertifikat kelulusan modul.
Upaya literasi keuangan tersebut disertai dengan penguatan program inklusi keuangan yang didukung oleh berbagai pihak, diantaranya melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholders lainnya. Sampai dengan 30 April 2024 telah terbentuk 516 TPAKD di 34 provinsi dan 482 kabupaten/kota.
Secara keseluruhan, tercatat 93,48 persen TPAKD telah terbentuk baik di tingkat provinsi/kabupaten/kota. Selain itu, sebagai rangkaian Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia/Bangga Berwisata di Indonesia (Gernas BBI/BBWI), sampai dengan April 2024 telah dilaksanakan 6 sesi kegiatan pelatihan dan pendampingan UMKM yang diikuti oleh 1.373 UMKM dari 17 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.
Sementara itu, sejak 1 Januari hingga 30 April 2024, OJK telah menerima 127.220 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.101 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 3.262 berasal dari sektor perbankan, 3.347 berasal dari industri financial technology, 1.952 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 423 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
Dalam kegiatan pemasaran produk dan/layanan yang dilakukan oleh PUJK melalui iklan dan promosi, OJK melaksanakan pengawasan terhadap iklan dan promosi produk dan/atau layanan jasa keuangan di media massa cetak, media sosial, dan media dalam jaringan. Pada Triwulan I Tahun 2024 (periode Januari – Maret 2024), OJK melaksanakan pemantauan terhadap 2.210 iklan produk dan/atau layanan jasa keuangan. Dari total iklan tersebut ditemukan 2,03 persen iklan (45 iklan) belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti hal tersebut, OJK telah mengirimkan Surat Pembinaan kepada PUJK untuk segera melakukan langkah perbaikan atau menghentikan pencantuman iklan dalam rangka memberikan pelindungan serta mencegah kerugian konsumen dan masyarakat.
Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Sejak 1 Januari sampai dengan 30 April 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online ilegal.
Dari 1 Januari s.d. 25 April 2024, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 5.998 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 5.698 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 300 pengaduan, dengan perkembangan jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:

Dalam rangka penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi sebagai berikut:
1. Periode 1 Januari s.d. 30 April 2024:
a. 35 Surat Peringatan Tertulis kepada 35 PUJK;
b. 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK; dan
c. 10 Sanksi Denda kepada 10 PUJK.
2. Selain itu, pada tahun 2024 (per 30 April 2024) terdapat 67 PUJK yang melakukan penggantian kerugian Konsumen atas 205 pengaduan.
Selanjutnya, dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan hukum berupa:
1. Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pelaporan
Sehubungan dengan adanya kewajiban penyampaian laporan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan hukum pelindungan konsumen di bidang PEPK, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 72 PUJK yang merupakan kewenangan pengawasan kantor pusat, yaitu:
a. Sanksi Administratif Berupa Denda terhadap 56 PUJK dengan total nilai sanksi sejumlah Rp480.900.000; dan
b. Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis terhadap 16 PUJK.
Adapun pengenaan sanksi terhadap PUJK yang berada dalam kewenangan pengawasan Kantor OJK Daerah dilakukan oleh Kantor OJK Daerah mengingat telah dilakukannya delegasi wewenang bidang PEPK kepada Kantor OJK Daerah sejak awal tahun 2024.
2. Sanksi Administratif atas Hasil Pemeriksaan
OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp300.000.000 kepada satu perusahaan pinjaman online atas pelanggaran ketentuan terkait pemasaran produk dan/atau layanan. Selain pemberian sanksi administratif dimaksud, OJK juga memberikan perintah terkait implementasi dan pengawasan aktivitas pemasaran yang harus dipenuhi oleh perusahaan pinjaman online tersebut. (*)

