Polsek Kempas Tangkap Pelaku Penikaman Penjaga Pasar Malam
Tim Opsnal Polsek Kempas tangkap pelaku penikaman penjaga pasar malam
Beritariau.com, Inhil- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kempas jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil), menangkap diduga pelaku penikaman penjaga pasar malam di bawah Jembatan Rumbai, Dusun Rumbai Sejuk, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.
Pelaku berinisial AM (19) dibekuk pada Selasa (9/1/2024) kemarin, di Desa Belaras dibantu Polsek Mandah dan Polsek Pelangiran.
"Setelah melakukan penikaman pelaku kabur ke rumah keluarganya di wilayah Mandah," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK MIK melalui Kapolsek Kempas, AKP Mardani Tohenes, Rabu (10/1).
Penikaman yang dilakukan pelaku terjadi pada Minggu (31/12/23) lalu. Awalnya, AM datang ke lokasi pasar malam yang sudah tutup dalam kondisi mabuk.
Korban dan rekannya yang tidak mengenali dan curiga melihat gerak-gerik pelaku lantas menghampiri dan bertanya mencari siapa.
Pelaku langsung menjawab dengan nada tinggi dan arogan "kenapa rupanya?, nggak Sor kau sama aku main kita!". Kemudian menendang kepala korban hingga terjatuh.
Tak sampai disitu, pelaku menarik pisau lipat dari saku celana dan menusuk perut korban. Dengan kondisi terluka lari meminta pertolongan. Sementara pelaku juga langsung melarikan diri.
Mendengar keributan dan ada suara minta tolong, korban yang didapati terluka langsung dibawa teman-temannya ke RS Puri Husada Tembilahan.
"Kejadian baru dilaporkan tanggal 3 Januari 2024 ke Polsek Kempas dan langsung dilakukan pengusutan lebih lanjut," kata Mardani.
Berdasarkan hasil penyelidikan pada Selasa (9/1/2024) diketahui keberadaan pelaku melarikan diri ke Desa Belaras Kecamatan Mandah.
"Penangkapan pelaku dibantu Polsek Mandah dan Polsek Pelangiran saat ini pelaku diproses di ke Polsek Kempas," ujarnya.
Mardani mengatakan, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dugaan tindak pidana Penganiayaan Berat dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka berat.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkasnya.***

