Perkebunan Sawit PT. DSI Diduga Tak Kantongi Izin HGU, Puluhan Massa Demo di Kejari Siak

Perkebunan Sawit PT. DSI Diduga Tak Kantongi Izin HGU, Puluhan Massa Demo di Kejari Siak

GMPS saat menyerahkan tuntutan aksi

Beritariau.com, Pekanbaru - Puluhan massa yang menamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Pemuda Siak (GMPS) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri (KEJARI) Siak, Senin (11/12/2023).

Dalam aksi tersebut mereka menyeret nama perkebunan sawit milik PT. DSI (Duta Swakarya Indah) diduga tidak mengantongi izin HGU di Kecamatan Dayun, Mempura dan Koto Gasib Kabupaten Siak.

Muhammad Alhafiz selaku Koordinator Lapangan GMPS menjabarkan, PT. DSI pernah mendapat izin Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13.532 hektar dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia dengan nomor 17/KPTS-II/1998 6 Januari 1998. 

Selanjutnya pada tahun 2006 PT.DSI mendapatkan izin lokasi seluas 8000 hektar dari Bupati Siak dengan nomor 28/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2008. Sampai saat ini tahun 2023 PT.DSI diduga tidak miliki HGU.

Berdasarkan keresahan sebagai masyarakat, PT. DSI diduga melanggar UU nomer 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Yang dimana pada pasal 28 yaitu hak guna ssaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

"Artinya perusahaan diharuskan memiliki HGU, jika tidak memiliki HGU maka perusahaan tidak tidak membayar uang pemakaian HGU ke Negara, diduga PT.DSI sangat merugikan Negara." Beber orator tersebut.

Menurutnya jika perusahaan memiliki HGU namun jangka waktu HGUnya habis dan tidak mengurus perpanjangan HGU, maka tanah perkebunan yang dikelola otomatis kembali menjadi lahan yang dikuasai oleh Negara.

Hal itu disampaikannya berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 Tahun 2021 pasal 22 ayat 2 tentang hak pengelolaan, hak pengelolaan atas tanah.

"PT.DSI perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diduga sudah bertahun-tahun tidak memiliki HGU namun tetap beroperasi, kenapa selama ini tidak keluar HGU nya? Ini tanda tanya besar bagi kami mahasiswa dan pemuda, artinya PT.DSI mengelola tanah atau lahan milik negara diduga melanggar peraturan yang berlaku," Ujarnya lagi.

Aksi tersebut berlangsung hampir 30 menit. Usai menyampaikan aspirasinya, pihaknya menyerahkan tuntan sebagai bukti pendukung meminta Kejari Siak mendengar aspirasi masyarakat, pemuda dan mahasiswa. 

"aspirasi beserta bukti-bukti pendukung ini kami serahkan ke Kejari Siak, kami yakin bahwa tuntutan ini akan direalisasikan. Kami yakin Kejaksaan negeri Siak mampu menegakkan keadilan, menegakkan hukum berdasarkan regulasi yang berlaku," tutupnya.

Adapun pernyataan sikap yang diterima Beritariau.com dari massa aski tersebut sebagai berikut.

1. Meminta kepala Kejaksaan negeri Kabupaten Siak untuk membekukan dan mengambil alih tanah perkebunan milik PT.DSI yang diduga tidak miliki HGU. Hal ini diduga melanggar Undang-Undang nomer 5 Tahun 1960 pasal 28 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria dan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 pasal 22 tentang hak pengelolaan atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah.

2. Meminta kepala Kejaksaan negeri Kabupaten Siak memanggil dan menindak perusahaan-perusahaan nakal yang tidak taat aturan khususnya PT. DSI diduga melanggar peraturan yang berlaku di negara ini.

3. Meminta kepala kejaksaan negeri Kabupaten Siak untuk mengusut tuntas dugaan kegiatan melanggar aturan yang dilakukan PT.DSI  di Kabupaten Siak, Kecamatan Dayun, Mempura dan Koto Gasib diduga tidak memiliki HGU, hal ini diduga sangat merugikan masyarakat dan Negara.

4. Meminta kejaksaan negeri Kabupaten Siak untuk berkolaborasi atau bersinergi dengan pihak terkait atau aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas permasalahan perkebunan sawit PT. DSI diduga tidak miliki HGU.

5. Jika tuntutan tidak direalisasikan maka kami akan melakukan aksi kembali dan akan melakukan aksi di kantor Bupati, kantor badan pertanahan nasional (BPN), kantor Dinas perkebunan, kantor Polres Kabupaten Siak, serta membawa massa lebih banyak lagi.

Usai menyampaikan orasinya, puluhan massa aksi membubarkan diri dengan tertib. (*)