Dirut LBH Pekanbaru: Ada Upaya Sistematis untuk Lemahkan Kinerja Komisi Yudisial RI

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Tanggal 9 juli 2015, Bareskrim Polri menetapkan Dua Komisioner Komisi Yudisial RI Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka atas Laporan Pencemaran Nama Baik atas nama Sarpin Rizaldi.
Menanggapi hal ini, Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru, Daud Frans SH menilai bahwa pelemahan terhadap pengawasan kinerja hakim semakin jelas dan sistematis. Penangkapan dua komisioner tersebut juga merupakan bagian dari serangkaian upaya pelemahan kinerja Komisi Yudisial.
“Kami melihat ada upaya pelemahan terhadap Komisi Yudisial RI. Karena pernyataan yang di jadikan dasar laporan pencemaran nama baik yang merupakan hak setiap orang yang dilindungi oleh UUD RI 1945. Dan Pasal 310 KUHP tidak memenuhi unsur dimana Pasal tersebut merupakan delik aduan," tuturnya, Rabu (15/07/2015) kemarin.
Sementara itu pernyataan Kapolri dan Kabareskrim di media adalah yang menjadi dasar penetapan tersangka itu Laporan, jadi bukan Pengaduan. Oleh karena itu, Daun menilai penetapan tersangka ini merupakan hal yang terlalu dipaksakan.
Daud Frans menjelaskan, bahwa yang dikritik oleh Komisioner adalah Putusan Hakim Sarpin saat menyidangkan Kasus Prapradilan Budi Gunawan yang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, bukan Pribadi Sarpin.
“Jadi kami berpandangan Penetapan tersangka komisioner KY RI jelas memang merupakan pelemahan KY yang tersistematis, ada upaya upaya pelemahan KY,” katanya.
Ia juga menilai upaya pelemahan kinerja KY sudah dilakukan secara sistematis. Diantaranya dengan judicial review atau uji materi UU KY. Dimana pada tahun 2006, Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan KY dalam melakukan pengawasan terhadap hakim MK. IKAHI mengajukan uji materi UU KY ke MK terkait keterlibatan KY dalam Seleksi Pengangkatan Hakim.
Kedua, Hakim menolak diperiksa Komisi Yudisial lalu sejumlah rekomendasi Komisi Yudisial tidak ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung. Terakhir adalah pelemahan Komisi Yudisial melalui kriminalisasi Komisioner. Beberapa hari yang lalu dua komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syahuri, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi.
Menyikapi kondisi ini, Direktur LBH Pekanbaru mengajak seluruh elemen masyarakat, LSM, NGO’s serta para akademisi untuk tetap bersatu padu mengkawal kasus ini dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi KY.
“Kami mengajak seluruh Eleman Masyarakat, LSM dan NGO’s seperti Riau Corruption Trial, Komunitas Peradilan Bersih, LBH Pers, Walhi Riau dan lain sebagainya. harapannya tidak ada lagi bentuk bentuk kriminalisasi terhadap lembaga Negara terkhusus dalam hal ini Komisi Yudisial RI.” tutup Daud. [*]

