Pembangunan Kondotel, Jufri Jubir Somasi PT Pembangunan Perumahan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Jufri Jubir melayangkan somasi kepada Pimpinan Cabang IX PT Pembangunan Perumahan (PP) terkait pembangunan kondotel yang dilaksanakan BPPN. Tindakan itu dilakukan karena PT PP tidak mengindahkan larangan pembangunan kondotel di atas lahan seluas 5,2 hektar milik Jufri Jubir.
Somasi disampaikan Jufri Jubir melalui kuasa hukumnya, Forwandi SH dan kawan-kawan, Kamis (09/07/15). Lahan tersebut terletak di Jalan Sudirman, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Forwandi menjelaskan, kliennya selaku Direktur PT Mitra Nusagraha pada tanggal 29 Agustus 2012 silam telah memberikan kuasa kepada Tommy Karya untuk mewakili dirinya dalam pembangunan kondotel tersebut. Bahkan, telah dilakukan kesepakatan antara Tommy Karya dengan H Onny, PT Panghegar Kana Legency, Berigin Srikandi Finance (BSF) dan lainnya.
Kesepakatan yang dilakukan Tommy Karya dan pihak lain itu diduga telah disalahgunakan di luar kuasa yang diberikan. Tanpa izin, Tommy Karya dan Onny telah mengalihkan aset Jufri Jubir dengan menggunakan akte notaris.
"Atas tindakan itu, klien kami telah melaporkan Tommy Karya selaku kuasa hukum PT Mitra Nusagraha ke Komisi Pengawas Advokad (Peradi) dan pada putusan sidang pleno Kimisi Penagawasan Advokad tanggal 27 April 2015," ujar Forwandi.
Selanjutnyan, kata Forwandi, atas temuan adanya kode etik profesi direkomendasikan melalui Dewan Kehormatan Daerah Pekanbaru untuk melakukan pemberhentian Tommy Karya secara permanen.
"Klien kami sudah membuat laporan polisi pada 4 Maret 2015 ke Mabes Polri dan prosesnya masih berjalan," ucapnya.
Laporan tersebut diserahkan penyelidikannya ke Polda Riau. Ternyata, Polda meng-SP3-kan kasus tersebut tanggal 30 September 2014 atas objek lahan 5,2 hektar. Tidak terima, Jufri Jubir mempraperadilankan Polda Riau ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sidang praperadilan tersebut telah berjalan tiga kali sejak digugat tanggal 7 Juli 2015 lalu. Berdasarkan hal itu, Jufri Jubir memperingatkan (somasi) agar PT PP menghentikan pembangunan kondotel yang saat ini dalam pengerjaan sampai ada penyelesaian secara baik antara pihak Jufri Jubir dengan pihak Tommy Karya dan Onny sesuai ketentuan hukum berlaku.
"Kami minta menghentikan segala bentuk transaksi dengan pihak mana pun terkait pembangunan kondotel agar tidak menimbulkan lebih banyak pihak yang berpotensi ikut dalam sengketa ini. Jika dalam waktu 3x24 jam somasi tidak diindahkan, kami akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan berlaku," papar Forwandi.
Sementara itu, Pimpinan IX PT Pembangunan Perumahan belum bisa dikonfirmasi. Wartawan yang mencoba menemuinya dihalang-halangi satpam agar tidak masuk menjumpai pimpinannya. [Pan]

