PT Jondul Serobot Tanah Milik Warga, Oknum Lurah hingga APH Diduga Ikut Bermain

PT Jondul Serobot Tanah Milik Warga, Oknum Lurah hingga APH Diduga Ikut Bermain

Ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Pemerintahan Kelurahan Sekip di Kecamatan Limapuluh, beberkan surat maupun data yang berkaitan dengan masyarakat dari tahun 2018 ke bawah sudah tidak dapat ditemukan.

Hal itu disampaikan Edwar Brata Putra selaku Lurah Sekip kepada media Beritariau.com saat mendampingi salah satu masyarakat untuk mengklarifikasi kebenaran surat tanah miliknya yang saat ini sedang bermasalah dengan Perusahaan PT. Jondul.

Edwar mengatakan pihaknya saat ini kehilangan akses untuk mendapat seluruh berkas. Hal itu juga mencakup berkas keseluruhan milik warga Sekip.

"Berkas dari 2018 kebawah milik warga hilang. Kita masih manual, kita punya semacam keterbatasan belum dapat menyimpan data memiliki sistem pencadangan data secara online," ujarnya. 

Lurah mengaku saat ini mencari keberdaan berkas yang telah hilang demi pelayanan warga kelurahan Sekip maupun yang sedang bersengketa.

Pernyataan lurah tersebut merupakan buntut dari permasalahan tanah milik warga yang terletak di Gang. H. Damiri, diwilayah Kelurahan Sekip, Kec. Limapuluh seluas 2.862 m². Tanah tersebut di klaim milik PT. Jondul dengan luas 9.680 m² berdasarkan sertifikat HGB 688 yang telah berjalan 10 tahun lebih. 

Warga bernama Tahrel itu mengaku, tanahnya itu merupakan hasil tebang tebas sejak 1972 milik orang tuanya yang bersebelahan dengan sepadan tanah. Hal itu diperkuat keabsahan surat SKGR tanah miliknya, surat keterangan Lurah sebelumnya, surat pernyataan riwayat tanah, surat pernyataan pemilik tanah, surat pernyataan tidak bersangketa dan surat keterangan saksi sempadan yang terletak di Gang. H. Damiri yang saat ini berdiri sekolah yayasan.

Namun permainan hukum mafia tanah masih melekat hingga warga tersebut menjadi korban industri hukum. Sistem kapitalisme dan adu domba dilakukan PT. Jondul demi menguasai tanah.

Tanah hasil tebang tebas 1972 warisan orang tua Tahrel justru dilaporkan oleh PT. Jondul. Ia dianggap melakukan pemalsuan pemalsuan surat HGB 688 yang diklaim milik PT. Jondul dengan LP/41/II/2012/SPKT/RIAU (02/02/2012) di Polda Riau.

Tidak sampai disitu, pada 14 Juli 2015 ia ditahan oleh oknum anggota subdit III Dit Reskrimum Polda Riau inisial CY yang saat itu bertugas sebagai penyidik. Tidak memakam waktu lama berkasnya dinyatakan lengkap (P21). Ia pun dipenjara selama kurang lebih 22 bulan.

Namun permainan hukum ditemukan, terdapat keganjilan terhadap proses hukum itu. Berkas perkara Tahrel tersebut tidak terdaftar atau tidak ditemukan di web (situs) Pengadilan Negeri.

Menanggapi pernyataan lurah tersebut, ketua DPC LSM AMAN RI Kota Pekanbaru, Roter Manullang kepada media menyatakan merasa aneh dengan jawaban yang mereka terima.

"Saya bingung dengan jawaban lurah tersebut yang dimana surat tersebut diterbitkan oleh pihak Kelurahan Sekip pada tahun 2011 silam, tapi kenapa belum dapat ditemukan nomor Register dan arsip surat tersebut, sementara di kecamatan Lima Puluh ada?," tanya Roter heran.

Roter menduga ini ada permainan atau setingan yang sudah diatur sedemikian rupa oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab (PT Joundul dan lainnya). Dan untuk membuktikan akan hal tersebut diatas, pihaknya akan segera menyurati Polresta Pekanbaru untuk meminta dukungan pengamanan dalam rencana menduduki/menguasai lahan tersebut.

"Sesuai dengan surat dan register dari pihak  Kecamatan Lima Puluh kita akan menyurati pihak Polresta Pekanbaru untuk meminta/memohon dukungan serta pendampingan untuk menduduki lahan Pak Tahrel yang pada saat ini dikuasai oleh pihak PT Joundul," ucap Roter tegas.

"Saya berharap pihak Polresta Pekanbaru akan menanggapi permohonan kita untuk membantu masyarakat yang mengalami penzoliman dan diduga saudara kami ini (Pak Tahrel) merupakan korban Industri Hukum," Pintanya. (*)