Warga Pekanbaru Akui Lahan Miliknya Diserobot PT Jondul Sudah Bertahun-Tahun

Warga Pekanbaru Akui Lahan Miliknya Diserobot PT Jondul Sudah Bertahun-Tahun

Lahan milik warga yang diduga diserobot PT. Jondul

Beritariau.com, Pekanbaru - Tahrel, Warga Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru merasa kesal tanahnya dicaplok oleh warga asing yang kini menetap di Kota Pekanbaru. Pasalnya, Tanah yang berlokasi di Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh miliknya itu diduga diserobot oleh perusahaan PT. Jondul telah berjalan sepuluh tahun lebih.

Diduga adanya sistem kekuasaan dilakukan oleh PT. Jondul dengan cara mendatangkan warga dari luar Riau, hingga ahli hukum dihadapkan diatas tanah miliknya itu. Di lokasi, tanah milik Tahrel di pasangi plang "Dilarang Masuk Pasal 551 KUHP Tanah ini milik PT. Jondul (HGB 688)" dan telah dibangun pondok oleh PT tersebut.

Upaya menduduki tanah itu memang terus dilakukan masyarakat tersebut, namun proses hukum justru berbalik. Belum lama ini pihaknya meminta bantuan hukum melalui instansi LSM Aman Republik Indonesia dengan tujuan menduduki kembali tanah yang diklaim miliknya itu. Seseorang yang menyebut dirinya Dr. Martin Purba. SH. MH. yang baru-baru ini muncul di lokasi, mengaku dirinya kuasa hukum dari PT Jondul, dan berdalih memiliki surat tanah dengan lengkap.

Terkait kelengkapan surat tanah yang diduga dicaplok milik PT. Jondul, kuasa hukum itu tidak dapat menunjukkan satu pun surat yang disebutkannya, melainkan hanya menunjukkan foto copy surat HGB tidak dapat menunjukkan yang asli.

"Jadi, saya kuasa hukum PT Jondul. Untuk surat-surat kami lengkap sekali. Saya cuma memberitahu, kalau nanti yang mengaku-ngaku pemilik tanah ini Tahrel datang lagi ke sini, masuk ke wilayah ini, saya akan buat LP ke Polda," ujarnya.

Sementara itu Tahrel menyatakan, tanah yang diduga dicaplok oleh PT Jondul itu merupakan tebang tebas sendiri milik orang tuanya sejak 1973. Keabsahan surat tanah miliknya itu diperkuat surat keterangan Lurah, selanjutnya surat pernyataan riwayat tanah, surat pernyataan pemilik tanah, selanjutnya surat pernyataan tidak bersangketa dan surat keterangan saksi sempadan yang terletak di Gg. H. Damiri, di wilayah Kelurahan dan Kecamatan yang sama.

Masyarakat tersebut mengaku saat ini telah menyurati Lurah, Camat hingga Polsek untuk melakukan upaya menduduki kembali tanah yang diklaim miliknya itu, namun hingga saat ini belum berbalas. (*)