Momen Harpelnas 2023, Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ini Terima Santunan Rp160 Juta

Momen Harpelnas 2023, Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ini Terima Santunan Rp160 Juta

Dok. BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam

Beritariau.com, Pekanbaru - Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan jaminan serta perlindungan kepada pesertanya saat hidup, tetapi juga memberikan manfaat nyata kepada ahli waris peserta. Salah satu contoh nyata adalah Sunita, seorang ahli waris atau istri dari peserta BPJS Ketenagakerjaan bernama Omar Kayo yang menerima santunan pada momen Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2023.

Sunita, yang sebelumnya khawatir akan pendidikan kedua anaknya setelah kehilangan orang tua, merasa sangat bersyukur dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Melalui program ini, anak-anak Sunita akan mendapatkan beasiswa yang akan mendukung pendidikan mereka hingga kuliah, dengan nilai total santunan mencapai Rp160 jutaan, untuk 3 program yaitu Santunan Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

"Saya sangat bersyukur sekali. Kemarin saya berpikir bahwa dengan orang tua meninggal, saya khawatir pendidikan anak-anak saya terputus. Ternyata, ini ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, berupa beasiswa untuk anak-anak saya. Terima kasih sekali," ungkapnya Senin (4/9/2023).

Manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta ini merupakan bentuk nyata dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjaga kesejahteraan keluarga peserta yang telah berpulang. Dengan adanya program beasiswa ini, masa depan pendidikan anak-anak yang ditinggalkan oleh peserta tetap terjamin.

Program BPJS Ketenagakerjaan telah membuktikan diri sebagai instrumen penting dalam perlindungan sosial di Indonesia. Selain memberikan manfaat langsung kepada pesertanya, program ini juga memberikan keamanan dan jaminan kepada ahli waris peserta, seperti yang dialami oleh Sunita dan kedua anaknya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam Anwar Hidayat mengatakan di momen Harpelnas tahun ini, pihaknya berharap semakin banyak lagi pekerja yang mendapatkan perlindungan serta meningkatnya kesadaran para pekerja informal untuk mendaftarkan diri sebagai peserta.

"Karena seperti kita ketahui bersama setiap pekerjaan yang kita jalankan ada risikonya sehingga untuk mengantisipasi hal itu perlu adanya jaminan sosial, dan inilah yang kami lakukan yakni melindungi pekerja dari risiko tersebut melalui 5 program yang telah berjalan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," pungkasnya. (*)