Peternak di Pekanbaru Alami Kecelakaan Kerja, BPJamsostek Jamin Biaya Medis dan Pengganti Upah

Peternak di Pekanbaru Alami Kecelakaan Kerja, BPJamsostek Jamin Biaya Medis dan Pengganti Upah

BPJamsostek menyalurkan santunan secara simbolis bagi pekerja informal yaitu Utomo, seorang petani dan peternak di Pekanbaru, yang mengalami kecelakaan saat bekerja pada November 2022 lalu.

Beritariau.com, Pekanbaru - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek telah menyalurkan santunan secara simbolis bagi pekerja informal yaitu Utomo, seorang petani dan peternak di Pekanbaru, yang mengalami kecelakaan saat bekerja pada November 2022 lalu.

Utomo terdaftar sebagai peserta kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang didaftarkan melalui Agen Perisai, yaitu Nofel yang bernaung di bawah BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam.

Nofel menjelaskan bahwa Utomo sudah terdaftar dan rutin membayarkan iuran sejak September 2019. Pendaftaran dan pembayaran Iuran dapat dilakukan melalui Kantor Perisai Konfederasi Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) yang berlamat di Jl. Kartikasari No. 07, Kel. Umban Sari, Kec. Rumbai, kota Pekanbaru. 

"Sebagai pekerja mandiri, Utomo menyadari bahwa ada resiko pekerjaan seperti kecelakaan kerja atau meninggal dunia yang sewaktu - waktu dapat menimpa," ujarnya Selasa (22/8/2023). 

Dia Utomo menjelaskan kronologis kecelakaan yang dialami yaitu pada Kamis, (24/11/2022) lalu, ketika dia berkendara dari tempat mengambil rumput menuju kandang kerbau yang akan digembala, saat perjalanan itu Utomo ditabrak oleh mobil, yang menyebabkan dia luka lecet di tangan, pergelangan kaki dan patah di kaki kiri.

Kemudian pengobatan bagi peserta dilakukan di Pusat Layanan Kecelakaan kerja (JKK) BPJamsostek, salah satunya RS Awal Bros Sudirman Pekanbaru. Lalu biaya pengobatan senilai Rp 83,6 juta telah ditanggung sampai sembuh. Selama pengobatan dan masa pemulihan, santunan selama tidak mampu bekrja (STMB) juga dibayarkan oleh BPJamsostek.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam Herdian R. Juniawan menyampaikan penyerahan santunan ini salah satu bukti nyata pihaknya hadir untuk seluruh pekerja indonesia termasuk pekerja informal, dengan iuran hanya Rp16.800 pekerja tersebut sudah terlindungi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Selain itu agar seluruh pekerja Indonesia, khususnya informal dapat segera memperoleh akses jaminan sosial, BPJamsostek menyusun inisiatif strategis dengan mengimplemantasikan sistem Keagenan Jaminan Sosial melalui program Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). 

Agen Perisai sebagai perpanjang tangan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi Pekerja Indonesia. Sehingga pendaftaran dan pembayaran iuran tidak hanya bisa dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tetapi juga bisa melalui kantor Perisai / agen perisai sebagai salah satu dari kanal pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kami terus berupaya memperbanyak dan memperluas jaringan kantor perisai dan agen perisai agar semakin mudah dijangkau oleh pekerja informal dimanapun berada," pungkas Herdian.

Di kesempatan terpisah, Kepala BPJamsostek Pekanbaru Panam Anwar Hidayat menyebutkan memang pihaknya terus mendorong kepesertaan pekerja informal di wilayah tersebut.

"Tentunya kami mendorong para pekerja informal untuk bergabung sebagai peserta, ini juga sejalan dengan kampanye BPJamsostek secara nasional yaitu Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC)," ucapnya. (*)