Proyek Semenisasi Desa Pulau Kulur Kuansing Diduga Asal Jadi, Kajari Bilang Begini

Proyek Semenisasi Desa Pulau Kulur Kuansing Diduga Asal Jadi, Kajari Bilang Begini

Beritariau.com, Kuantan Singingi - Proyek semenisasi disinyalir keseluruhan menggunakan Dana Desa (DD), Desa Pulau Kulur Kecamatan Kuantan Hilir Seberang (KHS), Kuantan Singingi (Kuansing) diduga asal jadi serta tanpa menyertakan papan plang informasi. 

Dari pantaun media pada Senin (03/07/2023), terlihat proyek semenisasi yang telah tuntas dibangun sekitar dua (2) bulan lalu. Namun sayangnya sudah terlihat mengelupas dan sebagian mengalami retak. 

"Proyek semenisasi ini dilaksanakan di Dusun II Desa Pulau Kulur dan dikerjakan sekitar dua bulan yang lalu, untuk saat ini telah tuntas dibangun", Ujar Warga Desa Pulau Kulur, Kecamatan KHS, Alim. 

Alim mengaku, tidak mengetahui apa penyebabnya Pemerintah Desa Pulau Kulur tidak memasang plang papan informasi pengerjaan proyek semenisasi ini. Ia menyasarankan tanyakan saja langsung kepada pihak yang terkait atau tim pelaksana kegiatan. 

Menanggapi hal ini. Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, menjelaskan Pj Kepala Desa (Kades) Pulau Kulur, diduga sengaja tidak memasang plang papan informasi secara rinci penggunaan anggaran pada proyek semenisasi. 

“Kita menduga Pj Kades dengan sengaja tidak memasang plang papan informasi agar masyarakat tidak mengetahui berapa total keseluruhan anggaran yang digelontarkan untuk proyek semenisasi ini", Ungkapnya. 

Seharusnya, Kata Junaidi, Pj Kades memasang plang papan informasi terkait penggunaan anggaran, agar masyarakat dapat mengetahui dan bisa memonitoring pelaksanaan setiap kegiatan yang akan dilaksanakan. 

"Hal ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi dalam pemanfaatan setiap anggaran yang digunakan, melihat kondisi ini kita menduga ada yang janggal dalam kegiatan ini, apalagi pengerjaan baru selesai dibangun 2 bulan lalu sudah terlihat mengelupas semenisasi dan retak". 

Dengan kondisi ini, Ia meminta Aparat penegak hukum terutama pihak Kejaksaan Negeri Kuansing untuk mengusut proyek semenisasi ini serta memanggil Pj Kades yang diduga dengan sengaja menutupi total anggaran yang dihabiskan dalam kegiatan proyek yang telah tuntas dikerjakan. 

Untuk diketahui dalam Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus transparan kepada masyarakat. 

Sementara Pj Kades Pulau Kulur, Rustam, dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsaap tidak dapat dihubungi dan upaya komfirmasi terus dilakukan hingga berita ini diterbitkan. 

Secara terpisah, Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, mengatakan, akan melakukan telaah terhadap kegiatan proyek semenisasi di Desa Pulau Kulur Kecamatan KHS. 

"Kita akan telaah dan melihat secara langsung kondisi pekerjaan proyek semenisasi ini, serta perlu dicek ke lapangan" Singkat Eks Kajari Kaur Provinsi Bengkulu ini.