Unjuk Rasa di Laut, Nelayan Pulau Rupat Tolak Ekspor Pasir Laut

Arasynews.com
Beritariau.com, Rupat - Puluhan nelayan dari Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara melakukan unjuk rasa di sekitar Beting Aceh dan Pulau Babi, Rupat Utara mendesak pemerintah segera mencabut PP 26 Tahun 2023 yang memberikan ruang untuk menambang pasir laut dengan dalih sedimentasi.
Aksi ini juga dengan tegas menolak tambang pasir laut yang dilakukan di wilayah sekitar pulau Rupat.
Massa aksi menuntut penyelamatan Pulau Rupat dari ancaman tambang pasir laut.
“Aksi ini merespon diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang memberikan ruang untuk menambang pasir laut dengan dalih sedimentasi,” ujar Kempang, salah satu nelayan dari Dusun Simpur dalam keterangan tertulis pada Minggu, 18 Juni 2023.
Kempang beralasan nelayan tradisional sangat menolak kehadiran tambang pasir laut karena dampaknya yang merugikan nelayan dan masyarakat Rupat secara umum.
Dalam aksi tersebut, massa terlihat membentangkan spanduk yang bertuliskan sejumlah tuntutan seperti selamatkan Pulau Rupat, cabut IUP Logomas Utama, cabut PP Nomor 26 Tahun 2023, lindungi wilayah tangkap nelayan, laut bukan ruang tambang, dan #saverupat.
Sementara itu, terkait dengan keberadaan PT Logomas Utama, salah satu nelayan dari Desa Suling, Andre, menyatakan keberatannya terhadap keberadaan tambang pasir laut di wilayahnya.
Bahkan kata Andre, akibat kehadiran perusahaan penambangan pasir tersebut, tangkapan nelayan jadi berkurang drastis.
Menurutnya, kehadiran PT Logomas Utama di perairan Rupat Utara sangat meresahkan.
“Apalagi jika mereka terus beroperasi hingga beberapa tahun nanti. Sudah pasti ikan habis, pulau kami pun rusak dan tenggelam,” ujar Andre.
Ditambahkannya, di sekitar Beting Aceh terdapat Beting Tinggi yang sempat hilang ketika PT Logomas Utama beraktivitas menyedot pasir laut.
Melalui aksi ini pihaknya mengingatkan pemerintah bahwa Beting Aceh, Beting Tinggi, Beting Tiga, dan beting-beting lainnya adalah ekosistem penting yang harus dijaga dan tidak boleh ditambang.
Sebagai catatan, pada 15 Mei lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken PP Nomor 26 Tahun 2023. Beleid itu memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Padahal, Indonesia telah melarang ekspor pasir laut lewat Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Kerusakan lingkungan yang dimaksud berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir. (*)

