Minta Aparat Berikan Keadilan Hukum, SPKN Unjuk Rasa di Tiga Lokasi, Ini Pernyataan Sikapnya
Beritariau.com, Pekanbaru - Sekitar seratus limapuluh massa tergabung dari Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) gelar aksi unjuk rasa di Mapolda Riau, Jl. Pattimura, Kec. Sail, Kota Pekanbaru, Rabu, (10/05/2023).
Dalam aksinya mereka mendesak Kapolda Riau menghentikan kasus keluarga Ventanius Mangiring Gultom dalam perkara Pencurian yang merupakan kakak beradik yang ditangani Polsek Pingggir, Bengkalis.
Massa menilai hal itu cacat hukum, sehingga permasalahan itu merupakan buntut unjuk rasa di Mapolda Riau sebagai bentuk meminta keadilan.
Dalam orasinya, salah satu orator menjelaskan, telah dilaksanakan gelar perkara terhadap permasalahan itu, sehingga Polda Riau menyarankan pihak Polsek Pinggir untuk menghentikan kasus tersebut dan menerbitkan SP3 dengan beberapa alasan.
"Beberapa waktu lalu kapolda Riau menyarankan ke Polsek Pinggir agar menerbitkan SP3. Namun arahan dari orang nomor satu di Polda Riau itu tidak di indahkan sekelas Kapolsek, Ini bukti ketidak adilan yang di tunjukkan Kapolsek Pinggir Terhadap Masyarakat," ujarnya.
Adapun pernyataan sikapnya sebagai berikut.
1. Berikan Kepastian hukum kepada Venantius Mangring Gultom karena perkara yang ditangani Polsek Pinggir.
2. Tindak lanjuti hasil Gelar Perkara di Polda Riau dengan anjuran penghentian penyidikan (SP3 Lidik).
3. Tinjau kembali laporan nomor: LP/27/1/SKPT/RIAU, tanggal 20 Januari 2021 atas nama pelapor Mangiring M Gultom yang telah dihentikan dengan perkara yang sama dan objek yang berbeda.
4. Tindak tegas kesewenang wenangan Kapolsek Pinggir.

Pernyataan itu dijawab Kasubdit 3 Polda Riau, Asep mengatakan dan menjelaskan bahwa perkara Venantius Mangiring Gultom sedang akan berlanjut diproses.
“Berkas ini pihak kejaksaan sudah tahu, terkait dengan Legal standing pelaporan melaporkan Venantius Mangiring Gultom tidak dapat dijelaskan, dan mengenai hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Riau Pada tanggal 16 Maret 2023 lalu tidak menyatakan harus menerbitkan SP3 Lidik," terang asep.
Adanya alat bukti berupa kesepakatan tahun 2018 dan 2019 yang dijadikan alat bukti oleh Penyidik Polsek pinggir tidak dapat dijelaskan namun malah menganjurkan menguji di Pengadilan karena itu merupakan ranah perdata.
Usai menerima pernyataan itu, para aksi berlanjut ke halaman Kejati di Jalan Jendral Sudirman.
Massa berorasi dihalaman Kejati dan disaksikan aparat yang hadir disana.
Adapun tuntutannya sebagai berikut.
1. Hentikan kasus yang dituduhkan kepada Venantius Mangiring Gultom dan segera keluarkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) karena proses penyidikannya sudah bermasalah.
Tidak lama berorasi, massa disambut oleh perwakilan Kejati, Kasipenkum Bambang Heripurwanto.
"Aspirasi dan tuntutan yang disampaikan kawan kawan dari SPKN akan kami sampaikan nantinya kepimpinan dan akan di tindak lanjutkan," Kata Bambang.
Di lain tempat, Sekjen SPKN Romi Frans menceritakan pokok permasalahan itu. Hal itu berawal dari masalah harta peninggalan orang tua hingga menghadirkan permasalahan ditengah keluarga mereka.
Lanjutnya lagi, Venantius Mangiring Gultom dilaporkan ke Polsek Pinggir oleh keluarga nya sendiri karena kebun sawit di lahan reformasi Desa Buluh Apao seluas 52 ha warisan orangtuanya.
Perkara yang ditangani Polsek Pinggir tersebut telah sampai ke Polda Riau atas permohonan Venantius Mangiring Gultom dan telah gelar perkara. Polda Riau menyarankan pihak Polsek Pinggir untuk menghentikan kasus tersebut dan menerbitkan SP3 dengan beberapa alasan.
Lanjutnya, Kapolsek Pinggir seolah mengabaikan dan tutup mata atas saran pimpinannya dan melanjutkan perkara tersebut.
“Kami mendesak bapak Kapolda Riau agar memerintahkan Kapolsek Pinggir menghentikan kasus yang menimpa Venantius Mangiring Gultom, “tegas Sekjen SPKN Itu.

Selanjutnya, waktu dan jumlah massa yang sama, massa aksi bertolak ke Polsek Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Dilokasi massa berorasi meminta keadilan atas permasalahannya. Adapun pernyataan sikapnya yakni,
1.Berikan Keadilan kepada Mangiring Gultom.
2. Segera keluarkan SP3 Lidik untuk perkara Mangiring Gultom.
Tidak lama menyampaikan pernyataan sikapnya, tiga orang mewakili massa dipersilahkan menemui Kompol Ade Zaldi, selaku kapolsek setempat untuk berbicara didalam ruangan.
Kepada media, saat dikonfirmasi, kapolsek mengatakan pihaknya telah menanyakan keinginan massa apa yang menjadi tuntutan dari massa tersebut.
Ia mengatakan sudah menyampaikan agar untuk berdamai, namun diantara kedua belah pihak tidak ada respon.
"dan berkali-kali saya sampaikan kepada pengacara terlapor ya berdamai silahkan tempuh jalan itu, ya kalau memang ada kesepakatan antara keluarga ini ya terlapor dan pelapor untuk berdamai dan menyelesaikan perkara ini di luar pengadilan silakan," ujarnya.
Lanjutnya, "kalau tidak, nanti kami mediasi di sini untuk duduk bersama kapan maunya kita sudah sampaikan. Tapi sampai sekarang enggak ada mereka tetap bertahan dengan pendapat masing-masing, kita sudah sampaikan ini kepada pengacaranya karena ini masih berkeluarga satu darah kakak beradik masa mau memenjarakan adiknya," Jelasnya.
Namun perwakilan massa mengatakan pihaknya akan turun lagi untuk aksi unjuk rasa apabila tuntutan yang di sampaikannya tidak terealisasi. (*)

