Polda Riau Amankan Sabu 276 Kg Jaringan Internasional, 1 Pelaku Tewas Tertembak

Beritariau.com, Pekanbaru - Polda Riau menangkap pelaku dan barang bukti shabu-shabu sebanyak 276 Kg Jaringan Internasional.
Penangkapan tersebut terjadi pada hari Minggu (01/2023) lalu di Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru dan menewaskan satu orang pelaku akibat terkena tembakan.
Pelaku terlibat dalam peredaran itu, diantaranya merupakan warga Kabupaten Bengkalis dengan inisial GUD (pelajar), SUB (swasta), AID (pelajar), GUS (pengangguran) dan RF.
Salah satu dari lima pelaku, (RF) merupakan pengendali kurir, tewas tertembak timah panas akibat melakukan perlawanan yang mengancam nyawa aparat.
"Apabila mengancam petugas atau masyarakat, selaku petugas kita wajib menghentikan walaupun akibatnya meninggal dunia," Kata Kapolda Riau saat gelar Konferensi Pers pengungkapan shabu 276 Kg dihalaman Mapolda Riau di Jalan Pattimura Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Rabu (01/02/2023)
Humas Polda Riau, Kombespol Sunarto, mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi ditengah masyarakat.
Lanjut Sunarto, pelaku membawa shabu sebanyak ratusan kilo itu ditangkap saat sedang melintas dengan sebuah mobil Pick Up berisikan muatan kelapa.
"Target operasi yang diinformasikan sedang berada di sekitar daerah SPBU Arifin Ahmad. Jadi di luarnya hitam di dalamnya plastik merah yang masing-masing rata-rata berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu merk teh tulisan china Guanyinwang berada di bawah tumpukan kelapa. Jadi di kamuflase muatan itu narkoba dengan kelapa di atasnya dan ditutup dengan terpal," jelasnya.
Kata Sunarto, berdasarkan pengakuan pelaku, dia mendapat perintah membawa kendaraan tersebut untuk kemudian dilakukan transaksi dan penyerahan barang di lokasi di Jalan Rambutan Kecamatan Marpoyan Damai yang akan disimpan sebuah ruko sebelum didistribusikan di beberapa wilayah.
Tersangka mendapat perintah langsung Suprayitno yang berada di Malaysia yang saat ini merupakan DPO.
"Tersangka mendapat upah 20 juta, 15 juta, hingga 35 juta," sambungnya.
Lima pelaku berhasil dibekuk termasuk satu meninggal dunia.
Irjen. Pol Muhammad Iqbal dalam keterangan Pers, menghimbau kepada masyarakat terkait peredaran Narkotika, turut mengajak masyarakat bersama-sama Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengantisipasi menghentikan adanya peredaran gelap tersebut.
"Jangan main main dengan narkoba. Bagi yang terlibat narkoba, bandar narkoba, kami akan menindak lanjuti anda dengan tegas," Jelasnya.
Keempat pelaku yang ditangkap dalam jaringan tersebut diancam dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 untuk 132 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman mati. (*)

