Polda Riau Musnahkan Sabu 91 Kg, Ganja 25 kg dan Ekstasi 118 Butir Hasil Tangkapan Jaringan Internas

Polda Riau Musnahkan Sabu 91 Kg, Ganja 25 kg dan Ekstasi 118 Butir Hasil Tangkapan Jaringan Internas

Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau, musnahkan barang bukti narkotika hasil sitaan dari pengungkapan kasus peredaran jaringan internasional.

Proses pemusnahan berlangsung di halaman Markas Polda Riau, Kamis (22/12/2022). 

Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal dan dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi.

Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu sebanyak 91 kg, ganja 25 kg, serta pil ekstasi 118 butir.

Jenderal polisi bintang dua itu menyebut, unsur kepolisian, TNI, pemerintah daerah, BNNP dan lainnya, akan berupaya melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba.

"Sekaligus juga upaya pencegahan narkotika, kita kedepankan, karena ini juga penting," kata Iqbal.

Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, memberikan apresiasi atas kinerja Polda Riau.

Sepanjang 2022, Polda Riau dan jajaran sudah mengungkap 1.834 kasus dan menangkap 2.719 tersangka.

Barang bukti yang disita pun tak main-main. Di antaranya 744,47 kg sabu, 478.584 butir pil ekstasi, 131,7 kg ganja dan 3.282 butir happy five.

"Informasi dari kita, siapa pun kita harusnya kita memiliki cara pandang yang sama untuk memerangi narkotika. Yang penting adalah jangan pernah lelah dalam memerangi narkotika ini karena ini memang dicari oleh mereka (pelaku). Saya berharap apa yang dilakukan Pak Kapolda dan pihak BNN, jangan pernah putus asa, jangan berhenti walau terjadi peningkatan. Semoga ke depan lebih baik lagi," katanya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini, berasal dari pengungkapan 8 kasus.

7 kasus di antaranya ditangani Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau, dan 1 kasus ditangani Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau.

Pengungkapan kasus dilakukan dalam rentang waktu akhir Oktober hingga awal Desember 2022.

"Ada 19 tersangka dalam kasus ini," terang Kombes Sunarto.

Peredaran narkotika jenis sabu sendiri, dikendalikan oleh jaringan internasional. Bahkan polisi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi warga yang berada di Negeri Jiran Malaysia dan terindikasi sebagai pengendali atau bandar besar.

Setelah itu, narkotika jenis sabu pun dimusnahkan menggunakan air panas suhu tinggi.

Selanjutnya, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar disebuah tempat pembakaran suhu tinggi. 

Sebelum berlangsungnya pemusnahan, barang bukti narkotika telah dilakukan uji coba terlebih dahulu oleh tim Labfor Polda Riau. (*)