Tawarkan Jasa Seksual Lewat Aplikasi Michat, Pria 20 Tahun Ini Ditangkap Tim Jantanras

Pelaku saat diamankan pihak berwajib
Beritariau.com, Pekanbaru - Tim Unit V Jatanras Polresta Pekanbaru menangkap pelaku dugaan tindak pidana prostitusi di salah satu hotel di Kota Pekanbaru. Pelaku diamankan setelah tim mendapatkan pelaku menawarkan dan menyediakan perempuan untuk melakukan persetubuhan kepada tamu Hotel.
Pelaku diamankan di salah satu kamar di Hotel Furaya, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Senapelan, kota Pekanbaru, Jumat (16/12/2022)
Kasatreskrim Polresta Kota Pekanbaru, Kompol Andre Setiawan mengatakan, pelaku bernama Febrianda alias FB (20), warga Kecamatan Rumbai.
"Benar, pelaku menawarkan melalui aplikasi Michat. Pelaku digrebek setelah dilakukan penyelidikan oleh salah satu anggota yang ditugaskan undercoverbuy. Dikarenakan ada indikasi prostitusi online, maka dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya, Selasa (20/12/2022).
FB (20) diduga menyediakan dan menawarkan jasa seorang perempuan bernama Dhea Indah Permata (21) melalui aplikasi Michat kepada tamu Hotel.
Andre menyebut, penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat.
Pelaku menawarkan jasa berhubungan seksual dengan tarif Rp 1 juta untuk durasi 1-2 jam (short time). Dari penawaran itu, pelaku FB mendapatkan bagian Rp 300 ribu dari tarif yang ditentukan.
Pelaku digrebek disalah satu kamar nomor 216 di Hotel Furaya.
Dari tangan FB diamankan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Iphone 6s warna Putih dan uang tunai sejumlah Rp 1 juta.
Selanjutnya FB dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 296 dan atau pasal 506 KUHPidana. (*)

