Korupsi Pemasangan Bola Wisata
M Jufri, Kamil dan Zulkifli Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Ilustrasi Pelaku Tipikor | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahwir Abdullah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi, menilai ketiga terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemasangan Bola Wisata di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bersalah dan pantas dihukum.
Tak ayal, dalam tuntutannya, hukuman 1,5 tahun harus dijatuhkan kepada para terdakwa.
Demikian terungkap di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (06/08/2014). Dalam amar tuntutannya, ketiga terdakwa, yakni Muhammad Jufri, Kamil alias Abeng dan Zulkifli (berkas terpisah) dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU)Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar JPU Sahwir dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrizal.
Selain sanksi pidana, JPU juga memohon agar ketiga terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Usai mendengarkan pembacaan amar tuntutan, majelis hakim menutup persidangan dan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi).
Seperti diketahui dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa Muhammad Jufri (PNS Disparpora Rohil), Kamil alias Abeng (sub kontraktor) dan Zulkifli (pemilik CV Bagan Prima Mandiri/BPM), dihadirkan ke persidangan, atas perbuatannya melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara bersama sama atau turut serta berkorporasi yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.
Pada 2012 lalu, Disparpora Rohil mengadakan kegiatan pemasangan bola wisata di pinggir Jalan Pulau Padamaran. Kegiatan dengan anggaran senilai Rp1.230.170.000 itu, pertama kali dikerjakan oleh CV Bagan Prima Mandiri selaku pemenang lelang, di bawah pimpinan Hartati, yang tak lain istri dari terdakwa Zulkifli.
Selanjutnya, Zulkifli men-subkontraktor-kan kepada terdakwa Kamil alias Abeng, dengan nilai proyek sebesar Rp780 juta. Namun, dalam realisasinya, terdakwa Kamil tidak dapat menyelesaikan kegiatan pemasangan bola wisata tersebut. Yang akhirnya menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp243.945.441.
Sedangkan, terdakwa Zulkifli selaku pemilik perusahaan yang memenangkan tender, didakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau kedudukan dengan cara men-subkontrak-kan pekerjaan kegiatan tersebut kepada terdakwa Kamil alias Abeng. [pan]
Tak ayal, dalam tuntutannya, hukuman 1,5 tahun harus dijatuhkan kepada para terdakwa.
Demikian terungkap di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (06/08/2014). Dalam amar tuntutannya, ketiga terdakwa, yakni Muhammad Jufri, Kamil alias Abeng dan Zulkifli (berkas terpisah) dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU)Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar JPU Sahwir dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrizal.
Selain sanksi pidana, JPU juga memohon agar ketiga terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Usai mendengarkan pembacaan amar tuntutan, majelis hakim menutup persidangan dan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi).
Seperti diketahui dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa Muhammad Jufri (PNS Disparpora Rohil), Kamil alias Abeng (sub kontraktor) dan Zulkifli (pemilik CV Bagan Prima Mandiri/BPM), dihadirkan ke persidangan, atas perbuatannya melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara bersama sama atau turut serta berkorporasi yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.
Pada 2012 lalu, Disparpora Rohil mengadakan kegiatan pemasangan bola wisata di pinggir Jalan Pulau Padamaran. Kegiatan dengan anggaran senilai Rp1.230.170.000 itu, pertama kali dikerjakan oleh CV Bagan Prima Mandiri selaku pemenang lelang, di bawah pimpinan Hartati, yang tak lain istri dari terdakwa Zulkifli.
Selanjutnya, Zulkifli men-subkontraktor-kan kepada terdakwa Kamil alias Abeng, dengan nilai proyek sebesar Rp780 juta. Namun, dalam realisasinya, terdakwa Kamil tidak dapat menyelesaikan kegiatan pemasangan bola wisata tersebut. Yang akhirnya menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp243.945.441.
Sedangkan, terdakwa Zulkifli selaku pemilik perusahaan yang memenangkan tender, didakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau kedudukan dengan cara men-subkontrak-kan pekerjaan kegiatan tersebut kepada terdakwa Kamil alias Abeng. [pan]

