'Pabrik' Pembuatan Pil Ekstasi Berkedok Warung di Pekanbaru Digrebek BNN

Ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar aksi peredaran obat terlarang. Temuan baru ini yakni rumah industri pembuatan pil ekstasi berkedok sebuah kedai yang berada Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, (26/10/2022).
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Kenedy, menyebut, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Di lokasi, Tim BNN RI memasang garis dilarang do not cross (dilarang melintas).
Dua jenderal berbintang, Brigjen Rudi dan Brigjen S. Ginting, turun langsung melakukan melakukan pemeriksaan.
Dari penggrebekan itu, pihaknya menangkap diduga pelaku inisial IS (33) dan HK (54).
"Keduanya sudah mengakui perbuatannya," kata Kenedy (26/10/2022).
Ditemukan juga barang bukti berupa plastik bening pil ekstasi dengan berat bruto 950 gram serta diamankan bahan-bahan pembuat narkotika. Pelaku mengakui, dari pembuatan itu, dapat memproduksi 300 butir pil ekstasi.
Barang haram itu, untuk diedarkan di sekitaran Riau, dengan harga jual mencapai Rp150 - Rp 500 ribu per butir.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)

