Infotorial

Wakil Bupati Siak Husni Merza Buka Bimtek Pembekalan Calon Tim Ahli Cagar Budaya

Wakil Bupati Siak Husni Merza Buka Bimtek Pembekalan Calon Tim Ahli Cagar Budaya

FOTO BERSAMA Wakil Bupati Husni Merza, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Siak, para Narasumber dan Peserta Bimtek Calon Tenaga Ahli Cagar Budaya, di Hotel Winaria, Siak Sri Indrapura Jumat, 21/10/2022. | Istimewa

Beritariau.com, Siak - Wakil Bupati Siak Husni Merza membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek)  Pembekalan Calon Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Siak yang berlangsung di Hotel Winaria, Siak Sri Indrapura pada Jumat, (21/10/22).

Bimtek kali ini menghadirkan sejumlah Narasumber, diantaranya Kadis Kebudayaan Propinsi Riau Raja Yoserizal Zen, Kepala BPCB Sumatera Barat, Teguh Hidayat, Yuni Astuti Ibrahim dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi, serta Tim Ahli Cagar Budaya Propinsi Riau, Irham Temas Sutomo.

Husni Merza sangat mengapresiasi kegiatan pembekalan Calon Tim Ahli Cagar Budaya yang dilaksanakan, karena selaras dengan Visi dan Misi Kabupaten Siak untuk Memajukan Budaya Melayu.

"Dengan adanya pembekalan kepada calon Tenaga Ahli Cagar Budaya ini, saya harapkan agar para peserta memahami tentang cagar budaya, kriteria serta bagaimana proses penetapannya sesuai Undang Undang maupun peraturan peraturan yang berkaitan, sehingga dapat diimplementasikan dengan baik," jelas Husni.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Mahadar mengingatkan kepada peserta, agar mengisi portofolio dengan lengkap sebagai data penunjang bagi dinas pendidikan kebudayaan dalam penilaian aspek kepribadian dan pengalaman.

”Bimtek ini ditaja agar persentase kelulusan meningkat. Pada awal tahun
2022, Kabupaten Siak mengirimkan 5 utusan calon TACB dengan pola mandiri , yang lulus sebanyak 4 orang dan telah menerima sertifikat," Ungkap Mahadar.

Ketua Panitia Intan At yang juga Kasi Kebudayaan menjelaskan bahwa kegiatan ini, diikuti sebanyak 25 peserta. Dimana 4 diantaranya perempuan dan dilaksanakan dari tanggal 21-22 Oktober 2022.

Kegiatan ini, kata Intan, bertujuan agar para calon/kader Tim Ahli Cagar Budaya mendapatkan pemahaman tetang regulasi Undang-Undang No. 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, Peraturan Pemerintah No.01 tahun 2022 Tentang Register Nasional Pelestarian Cagar Budaya serta Permendikbud No.02 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Khusus Ahli Cagar Budaya maupun tahapan seleksi yang dilaksanakan lembaga sertifikasi kompetensi sehingga Kabupaten Siak memiliki sumber daya manusia ahli cagar budaya yang bersertifikasi. (Infotorial)