Ada Ratusan Hektar Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan di Bengkalis, Milik Siapa?
Kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan
Beritariau.com, Bengkalis - Alih fungsi hutan kawasan di Kabupaten Bengkalis dan sejumlah daerah di Riau yang disulap menjadi perkebunan kelapa sawit bukanlah barang baru.
"Bahkan tidak sedikit pula lahan hutan kawasan yang diusahakan itu akhirnya menjadi milik pribadi para cukong akibat diperjual-belikan oleh oknum-oknum Kepala Desa hingga oknum Bidang Teknis Kehutanan di Pemerintahan dengan mengunakan kewenangan dan kekuasaannya terhadap wilayah setempat," ujar Ketua DPD LSM GEMPUR Riau Hasanul Arifin kepada awak media, Kamis (4/8).
Bung Arif -sapaan akrabnya- menambahkan, perkebunan sawit non-prosedural dalam hutan kawasan hutan ditemukan oleh tim saat melakukan observasi Mangrove di Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu.
Keterangan yang didapat dari masyarakat, terdapat kebun kelapa sawit yang berada dalam Hutan Kawasan di perkirakan seluas 500 Ha adalah milik salah seorang cukong berinisial H yang berdomisili di Kota Dumai.
Kawasan hutan tersebut pernah diterbitkan IUPHHK-HTI kepada PT Rimba Rokan Lestari dan sudah dicabut atau dikembalikan kepada negara sesuai nomor 036/RRL/PKU-V/2016, dimana perusahaan tersebut tidak sanggup mengatasi konflik antar perusahaan dan masyarakat sekitar.
Mamun Murod, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau yang dikonfirmasi soal itu mengatakan akan mengirimkan Tim GAKKUM secepatnya ke lahan tersebut.
"KLHK dan DLHK harus ambil tindakan hukum terkait alih fungsi Hutan Kawasan atau HPT menjadi lahan kebun kelapa sawit yang dilakukan H dan terdapat sebagian berada dalam Kawasan Hutan Lindung serta memproses Kepala Desa yang telah melakukan jual beli kawasan hutan."
Selain itu, dari keterangan warga Pematang Duku, Bahar, bahwa informasi yang beredar di masyarakat Bengkalis menyampaikan di lahan tersebut terdapat potensi minyak dan gas dan akan dilakukan ganti rugi oleh negara melalui BUMN SKK Migas.
Di sisi lain, Pegiat Hutan dan Lingkungan, Tommy FM menyatakan terkait informasi tersebut agar membatalkan ganti rugi karena status lahan tersebut masih milik negara dan masih status hutan kawasan.
"Lahan yang masih status kawasan tetap masih milik negara di bawah naungan Kementrian LHK, apabila terjadi ganti rugi yang tidak jelas maka bisa disebut Korupsi dan penggelapan anggaran negara", ujar Tommy. (*)

