BPJamsostek Pekanbaru Jelaskan Manfaat Perlindungan JKK dan JKM Bagi Pegawai SLB Sekota Pekanbaru

BPJamsostek Pekanbaru Jelaskan Manfaat Perlindungan JKK dan JKM Bagi Pegawai SLB Sekota Pekanbaru

BPJamsostek Pekanbaru Jelaskan Manfaat Perlindungan JKK dan JKM Bagi Pegawai SLB Sekota Pekanbaru

Beritariau.com, Pekanbaru - Guna memberikan pemahaman kepada para pegawai bidang pendidikan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Pekanbaru Panam menggelar kegiatan sosialisasi kepada para pegawai Sekolah Luar Biasa (SLB).

Kepala Cabang BPJamsostek Pekanbaru Panam, Anwar Hidayat menjelaskan pihaknya terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat luas terhadap program perlindungan yang diberikan oleh badan tersebut.

"Kami terus rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas tentang program perlindungan yang kami lakukan, kali ini misalnya kami menyasar pegawai Sekolah Luar Biasa sekota Pekanbaru," ujarnya Selasa (31/5/2022).

Kegiatan yang digelar dengan melibatkan 2 orang perwakilan dari Sekolah Luar Biasa sekota Pekanbaru ini, menjadi ajang pihaknya menjelaskan berbagai manfaat dari program jaminan sosial BPJamsostek. Program perlindungan dimaksud diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Lewat program Jaminan Kecelakaan Kerja, para peserta akan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan pada saat bekerja, dimana biaya pengobatannya akan ditanggung oleh BPJamsostek sampai sembuh.

Selanjutnya di program Jaminan Kematian, ahli waris peserta akan mendapatkan santunan dengan nilai total Rp42 juta apabila peserta meninggal dunia.

Kemudian ada program lainnya yaitu Jaminan Hari Tua (JHT). Untuk manfaat program JHT, adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, atau meninggal dunia, atau cacat total tetap. 

Lalu untuk perusahaan besar, ada manfaat program Jaminan Pensiun (JP), program ini adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Serta program terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mulai berjalan tahun ini. Program ini memberikan jaminan kepada pekerja bila terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai manfaat berupa bantuan uang tunai hingga pelatihan kerja agar dapat bekerja kembali. (*)