Walhi Riau : Hasil Investigasi, PT WSSI Lambat Selesaikan Redistribusi TORA
WALHI menyampaikan hasil investigasi terhadap redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di areal kerja Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI).
Beritariau.com, Pekanbaru – Wahan Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendapati banyaknya kejanggalan dibalik lambatnya laju redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di areal kerja Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI).
Manager Akselerasi Perluasan Wilayah Kelola Rakyat WALHI Riau, Fandi Rahman, mengatakan, hal ini diketahui setelah WALHI melakukan serangkaian investigasi langsung keberbagai pihak.
Menurutnya, program TORA sendiri memiliki peluang besar untuk menangani kemiskinan di Kabupaten Siak.
“Dari 3.500 ha luas izin lokasi yang dimohonkan PT WSSI. Ada 1.596 ha lahan yang tidak dimanfaatkan,” papar Fandi dalam konferensi pers laporan investigasi IUP PT WSSI, Jumat (27/5/2022), di kantornya.
Walhi mencatat, berdasarkan Surat yang diterima dari Kantor Pertanahan Kabupaten Siak bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Siak pada tahun 2021 melakukan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari IUP PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) sebanyak 1.351 bidang.
Fandi merincikan, 355 bidang di Kampung Buatan dan 996 bidang di Kampung Buatan II. Sedangkan untuk redistribusi TORA di Kampung Sri Gemilang dan Kampung Rantau Panjang belum dilangsungkan karena belum dilakukan pendataan.
“Sesuai target untuk keseluruhan redistribusi di empat lokasi itu seluas 1716 ha,” ujarnya.
Sementara itu, untuk di kampung Buatan I Redistribusi TORA, hanya 227 ha yang bisa dikelola masyarakat. Hal ini, berbeda jauh dengan usulan masyarakat yang meminta 283 ha, karena 56 ha sudah terlanjur dikelola masyarakat secara mandiri.
"Atas permasalahan itu saat ini masyarakat sudah tidak lagi percaya kepada PT WSSI, disebabkan perusahaan ingkar janji membangun kebun plasma pada tahun 2013. Faktanya PT WSSI belum memenuhi perjanjiannya dengan masyarakat Kampung Buatan I dan Buatan II terkait pembagian hasil penjualan kayu pada lahan IPK PT WSSI,” beber Fandi.
Lanjut Fandi, untuk di Kampung Buatan II sendiri telah dilangsungkan redistribusi TORA seluas 1996 bidang yang 60 ha. Dimana diantaranya telah ditanami sawit pada Februari 2022. Selanjutnya, 200 ha di antaranya telah dilakukan pembersihan lahan.
“Sayangnya, proses penanaman kelapa sawit belum dilanjutkan kembali. Hasil observasi dan wawancara kami dengan masyarakat pengerjaan pembibitan untuk lokasi redistribusi TORA tersebut paling cepat dapat dilakukan dalam waktu satu setengah tahun,” jelas Fandi.
Sementara itu di Kampung Sri Gemilang, masyarakat setempat menolak TORA di lokasi eks Plasma PT WSSI. Karena masyarakat beranggapan lahan yang telah mereka kelola secara mandiri akan dibagikan kepada orang lain.
“Jumlah Kepala Keluarga (KK) Kampung Sri Gemilang sebanyak 200 KK, sementara luas lahan TORA hanya 160 ha. Jika dibagi sesuai jumlah KK dengan luas lahan, maka masyarakat akan kehilangan lahan yang sempat mereka kelola selama bertahun-tahun,” kata Fandi.
Selain itu, di Kampung Sri Gemilang, pihaknya juga menemukan hal yang tidak lazim seperti sebagian areal kerja IUP PT WSSI di kampung tersebut telah dikuasai oleh PT Verde Azure Nusantara (VAN).
“Ini jadi tumpang tindih, ada perusahaan didalam IUP Perusahaan,” ucap Fandi.
Terakhir, kata Fandi, permasalahan redistribusi TORA di Kampung Rantau Panjang yang memiliki masalah hampir sama dengan Kampung Sri Gemilang. Yakni lahan tersebut saat ini telah dikelola oleh masyarakat dan PT Van.
“Pernyataan masyarakat dikuatkan dengan adanya perkebunan sawit masyarakat yang sudah selama 10 tahun,” ucapnya.
Artinya sebut Fandi, PT WSSI tidak menunaikan janjinya membangun kebun plasma di 4 desa tersebut ditambah lagi perusahaan belum menunaikan janji bagi hasil penjualan kayu IPK dengan nilai kisaran 30.000 per TON dari hasil panen kurang lebih 27.000 TON hasil panen.
Eko Yunanda selaku Manejer Pengorganisasian dan Keadilan Iklim Walhi Riau menambahkan, bahwa Legalitas hak atas tanah areal kerja IUP PT WSSI telah bermasalah sejak Juli 2004.
“Berdasarkan analisis dokumen yang dilakukan WALHI Riau ditemukan dua fakta penting. Pertama, IUP PT WSSI terbit pada 21 Juli 2001 dan dalam diktum Kedua angka 1 keputusan tersebut disebutkan PT WSSI wajib menyelesaikan hak atas tanah selambat-lambatnya tiga tahun sejak IUP diterbitkan,” tutur Eko.
Menurut Eko, berdasarkan Diktum keenam dalam Keputusan Menteri Kehutanan tentang pelepasan kawasan hutan untuk PT WSSI seluas 6.096 ha tanggal 1 Hopember 2005, dinyatakan PT WSSI wajib menyelesaikan Hak Guna Usaha (HGU) dalam waktu tiga tahun.
Sesuai ketentuan itu, sebut Eko, konsekuensinya adalah pencabutan pelepasan kawasan hutan dan dikembalikan ke Departemen Kehutanan (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
“Dua hal di atas memperlihatkan terdapat keganjilan dalam proses penerbitan keputusan pelepasan kawasan hutan dan masih eksisnya perkebunan kelapa sawit PT WSSI,” katanya.
Sedangkan, pada diktum ketujuh terkait keputusan pelepasan kawasan hutan disebutkan selama lokasi yang dilepaskan belum mendapat HGU, maka pengawasan dan pengendalian kawasan tersebut merupakan kewenangan Departemen Kehutanan (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
Selanjutnya, pada diktum kedelapan, proses penyelesaian HGU harus dilaporkan kepada Badan Planologi Kehutanan (Direktorat Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan) setiap 6 bulan.
Kemudian, pada diktum kesepuluh keputusan pelepasan kawasan hutan disebutkan 2.375 ha di areal yang dilepaskan dilarang dilakukan pembukaan lahan.
“Merujuk pernyataan Presiden pada Januari 2022 lalu seharusnya dilakukan evaluasi perizinan sektor kehutanan. Sudah saatnya Mentri KLHK untuk bersikap tegas kepada PT WSSI,” katanya.
Dalam dareten permasalahan tersebut, Eko menilai, sudah saatnya Mentri LHK mengevaluasi kebijakannya sendiri terhadap pelepasan kawasan Hutan PT WSSI, untuk selanjutnya dijadikan TORA lalu didistribusikan kepada Masyarakat.***

