Jalan Pilu Krisis Minyak Goreng di Negeri Raksasa Kebun Sawit

Titus Puba Jaya
Beritariau.com, Pekanbaru - Beberapa bulan terakhir, wajah kehidupan masyarakat kecil kerap dihiasi pilu dari segi kebutuhan pokok dan ekonomi sejak Pemerintah RI menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter pada pertengahan Juni 2022 lalu.
Wajar saja, Pemerintah ingin seluruh masyarakat merasakan hasil buminya. Mengingat Indonesia sebagai perkebunan sawit raksasa dan mampu mengolah Crude Palm Oil (CPO) dalam jumlah besar.
Namun, apa yang terjadi adalah krisis kelangkaan minyak goreng hebat di tengah masyarakat. Terutama kebutuhan masyarakat kecil dan pengusaha UMKM.
Berulang kali anggota DPR RI, Mahasiswa, hingga Masyarakat menyuarakan kepada pemerintah agar mengungkap penimbun minyak goreng namun tak kunjung berhasil. Hingga akhirnya membuat pemerintah mencabut kebijakan minyak goreng satu harga.
Pencabutan kebijakan tersebut, mulai menemui titik terang setelah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan
4 orang tersangka, pada kasus langkanya minyak goreng yang menyengsarakan banyak masyarakat.
Tiga diantaranya dari kalangan swasta dan Direktur Jendral Kemendagri dalam kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022 ini.
Tersangka bernama Indrasari Wisnu Wardhana merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Sedangkan dari Swasta, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togar Sitanggang.
Bagaikan musuh dalam selimut, pentapan tersangka terhadap oknum Dirjen Kemendagri merupakan hal yang ironis. Pasalnya Kemendagri merupakan salah satu pihak yang pernah pernah menyebut adanya mafia minyak goreng dibalik kelangkaan ini.
Seiring terungkapnya kasus ini, tersangka Indrasari Wisnu Wardhana diketahui juga turut mengisi jabatan strategis yaitu Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) serta Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.
Terungkapnya rangkap jabatan ini ke publik. Menunjukan betapa dipermainkannya kita melihat pemangku jabatan kementrian perdagangan turut mengisi jabatan komisaris di korporat.
Dari kasus ini, kita bisa melihat betapa buruknya pemberian jabatan kepada orang seperti direktur jenderal ini. Yang dengan rangkap jabatannya mampu melakukan monopoli pada urusan tertentu.
Untuk itu, pertimbangan hukuman mati menggunakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang dikaji Kejaksaan Agung patut kita dukung bersama karena perbuatan para tersangka telah merugikan dan menyengsarakan banyak pihak terutama masyarakat kecil.
Sebagaimana kita ketahui, Hukuman mati terhadap koruptor telah diatur pada Pasal 2 ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun, vonis terhadap pelaku tetaplah menjadi keputusan mutlak Majelis Hakim yang nantinya akan menentukan perbuatan para terduga pelaku yang telah mengakibatkan kesengsaraan masyarakat.
Kesengsaraan masyarakat yang diakibatkan kelangkaan minyak goreng bukanlah opini semata, saya selaku penulis juga turut menyaksikan dan mendokumentasikan langsung masyarakat berdesakan dan berebutan setiap kali diadakan bazar minyak goreng murah.
Untuk itu, marilah kita melihat pada kenyataan dan berdoa bersama kepada Tuhan Yang Maha Esa agar sudi kiranya memberikan yang terbaik dan selalu menguatkan kita Bangsa Indonesia.
Nama Penulis : Titus Puba Jaya
Mahasiswa Universitas Lancang Kuning Riau, Jurusan : Fakultas Hukum

