Kampar Paling Banyak Pelanggaran, Dishub Riau Razia Dan Tilang 533 Kendaraan

Kampar Paling Banyak Pelanggaran, Dishub Riau Razia Dan Tilang 533 Kendaraan

Ilustrasi tilang

Beritariau.com, Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) mengklaim, telah menilang sebanyak 533 kendaraan yang beroperasional di empat Kabupaten di Riau yakni Indragiri Hulu (Inhu), Rokan Hilir (Rohil), Kampar dan Kuantan Singingi (Kuansing).

"Kendaraan itu terpaksa dilakukan tindakan tilang karena melanggar undang-undang lalu lintas angkutan jalan nomor 22 Tahun 2009," Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Provinsi Riau, Suardi, Senin (28/3/2022).

Dia menjelaskan, ratusan kendaraan itu ditilang dari rentan Januari hingga Maret 2022. Dalam operasi ini, pihaknya bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau sert Denpom I/3 Pekanbaru.

Adapun rincian kendaraan yang ditilang dari masing-masing Kabupaten yakni, Indragiri Hulu sebanyak 79 kendaraan, Rokan Hilir sebanyak 160 kendaraan, Kampar sebanyak 166 kendaraan dan Kuansing sebanyak 148 kendaraan.

"Ada 315 kendaraan yang kena tilang melakukan pelanggaran Pasal 288 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, tidak dilengkapi surat keterangan uji berkala dan dan lulus uji," terangnya.

Kemudian, sebanyak 113 kendaraan melakukan pelanggaran Pasal 286 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Dimana kendaraan itu tidak memenuhi persyaratan laik jalan.

Lalu, pelanggaran Pasal 308 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 sebanyak 50 kendaraan. Yang mana kendaraan tidak memiliki izin trayek. Terakhir pelanggaran Pasal 307 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 ada sebanyak 75 kendaraan.

"Pelanggaran pasal 307 ini kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan," jelasnya.

Pihaknya mengimbau kepada pemilik kendaraan yang tidak melengkapi surat kendaraan agar segera mengurus kelengkapannya.

"Imbauan itu juga selalu kita sampaikan saat razia," tukasnya. (*)

Terkait