Mantan Napi Gugat Kejari Kampar di PN Bangkinang

Mantan Napi Gugat Kejari Kampar di PN Bangkinang

Kantor Kejaksaan Negeri Kampar | Foto : Dok. Beritariau

Beritariau.com, Kampar -  Mantan Narapidana, Jekro Sihombing, menilai adanya pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) atas hukuman yang ia jalani selama 8 bulan yang dituntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Atas kondisi itu, Jekro melakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Bangkinang, Senin (14/3/2022).

"Saya melakukan gugatan atas kerugian yang saya alami akibat pelanggaran HAM yang terjadi. Sebab banyak kerugian yang saya alami," ucap Jekro.

Jekro merupakan mantan narapidana baru saja bebas dari tahanan selama 8 bulan. Namun putusan hukuman yang ia terima seharus nya 6 bulan. Dia menduga adanya kelebihan tahan yang ia jalani dinilai salah prosedur.

Jekro sebelumnya dituntut atas kasus perjudian online. Polisi mengamankannya untuk melakukan pertanggung jawaban di hadapan hukum.

Ia diamankan 24 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 15.30 WIB, dengan TKP Tapung Hulu Sp. 2 Bukit kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.

Akibat perbuatan nya itu, ia pun dijatuhi hukuman Tindak Pidana perjudian dan dikenakan pasal 106 KUHP dan atau 110 KUHP dan atau pasal 55 dan atau pasal 56 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya selama 10 bulan. Sidang vonis diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, 25 Oktober 2021 dengan vonis 6 bulan penjara.

Karena tidak puas, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, 28 Oktober 2021, sehingga ia tetap ditahan sampai adanya putusan banding.

Jekro menjelaskan, tahanan yang dia terima harusnya 6 bulan kurungan sesuai Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 373/ Pid.B/2021/PN Bkn tanggal 25 Oktober 2021 dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 589/PID.B/2021/PT PBR tanggal 15 Desember 2021 menjadi 8 (delapan) bulan kurungan dengan satuan  241 hari.

Kelebihan tahanan tersebut dapat dilihat dengan adanya dakwaan yang dilakukan oleh Termohon I dengan mendakwa Pemohon telah melakukan Tindak Pidana Judi Online sebagaimana pasal 303 Bis Ayat 1 ke - 2 sehingga menuntut Pemohon dengan tuntutan pidana penjara selama 10 bulan dan telah pula diputus sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 373/ Pid.B/2021/PN Bkn tanggal 25 Oktober 2021 dengan putusan pidana penjara selama 6 bulan, dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 589/PID.B/2021/PT PBR tanggal 15 Desember 2021.

"Saya minta ganti kerugian ini, dikarenakan telah terjadi kelebihan masa penahanan," jelas Jekro. (*)

Terkait