Serikat Buruh Pelalawan Desak DPRD Riau Cabut SK UMP Dari GubriÂ

Perwakilan buruh Federasi Serikat Pekerja Mental Indonesia (FSPMI) Pelalawan, menunjukkan surat 2 poin tuntutan usai di terima di DPRD Riau, Senin (7/2/2022) | Foto : Jackop/Riaubisa
Beritariau.com, Pekanbaru - Puluhan buruh yang menamai dirinya Federasi Serikat Pekerja Mental Indonesia (FSPMI) Pelalawan, menggelar aksi di depan gedung DPRD Riau, Senin (7/2/2022).
Dalam aksinya, mereka meminta dan mendesak DPRD Riau sebagai perwakilan nya, segera mencabut SK Gubernur tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau.
Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra, menuntut 2 poin yang menurutnya mengganggu dan merusak upah perburuhan, karena tidak sesuai dengan kondisi situasi yang ada.
"Tolak omnibus law cipta kerja dan cabut SK Gubernur tentang penetapan Upah Mininum Provinsi," kata Satria.
Usai melakukan aksi nya, perwakilan buruh, langsung diterima oleh perwakilan Anggota Komisi I DPRD Riau. Mereka menyuarakan aspirasi yang menjadi keluhan buruh selama ini, segera di akomodir.
"Kami berharap, DPRD Riau segera menindaklanjuti dua poin tuntutan itu, untuk diteruskan ke DPR RI. Kami akan tetap kawal tuntutan ini," tegas nya.
Usai diterima audiensi bersama Komisi I DPRD Riau, para buruh menyerahkan tuntutan nya dan membubarkan diri. (*)

