Kapolda Riau Jawab Keluhan Penerapan PPKM Level 4
Membatasi Mobilitas Masyarakat, Virus Menular dari Orang ke Orang

Kapolda Riau Irjen Agung saat memberikan keterangan pers, terkait protes masyarakat terhadap PPKM level IV
Beritariau.com, Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi menjawab adanya keluhan dari masyarakat, terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang saat ini dilakukan.
Hal ini kata Agung sebagai upaya mencegah penyebaran, dan penularan Covid-19 yang akan berlangsung, hingga tanggal 23 Agustus dibeberapa wilayah di Riau.
Agung mengatakan, awalnya Kepolisian menggelar Operasi Aman Nusa II yang ditujukan khusus terkait penanganan masalah covid-19 dilevel 4. Namun, menjadi tiga setelah adanya ketentuan pemerintah menyatakan perlu penerapan level serupa.
“Awalnya PPKM level 4 hanya diberlakukan di Pekanbaru saja dan sekarang diberlakukan juga di Dumai, Rohul dan Siak, tentunya kita minta kerja samanya seluruh elemen masyarakat,” ujar Agung, usai peninjauan vaksinasi bagi masyarakat disabilitas yang digelar di Vaksin (13/8/2021).
Agung mengatakan pihaknya menyadari dengan adanya PPKM banyak masyarakat yang terganggu karena adanya penyekatan.
“Perlu saya garis bawahi bahwa penyekatan bertujuan untuk membatasi mobiltas masyarakat, karena virus covid ini menular dari orang ke orang, dengan mengurangi mobilitas, akan mengurangi pertemuan antara orang dengan orang,” terangnya.
“Harapannya tentu dengan mengurangi mobilitas ini dapat mencegah penularan covid antar orang ke orang,” sambungnya.
Menurur pengamatannya, Irjen Agung menyebutkan terjadi penurunan angka terkonfirmasi positif di Riau, dalam 2 hari ini yang cukup signifikan, dari angka 1500-2000 turun menjadi 700.
Dengan perubahan ini, pihaknya berterimakasih atas kesedian masyarakat mengikuti upaya bersama untuk mencegah penularan dengan mengurangi mobilitas dan berharap kedepannya, dapat bekerja sama dengan membatasi kegiatan yang sudah diatur oleh pemerintah dalam negeri dalam permasalahan PPKM level 4.
“Yang diperbolehkan dalam melaksanakan kegiatan, kami persilahkan dengan sesuai aturan menteri dalam negeri dan peraturan walikota,” tutupnya.***

