Gubernur Riau, Keluarkan Intruksi Pelaksanaan PPKM Ditingkat RT/RW

Intruksi Gubernur Riau pemberlakuan PPKM di RT/RW Se-Riau
Beritariau.com, Pekanbaru -Kepala Dinas Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Chairul Riski mengatakan, Gubernur Riau Syamsuar telah mengeluarkan Intruksi terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 23 Agustus 2021 mendatang.
Intruksi itu, terkait pemberlakuan PPKM level IV dan Level III hingga tingkat RT/RW.
“Karena Riau salah satu yang masih diperpanjang PPKM hingga tanggal 23 Agustus mendatang. Gubri langsung mengeluarkan instruksi,” jelas Riski, Selasa (10/8/2021) malam.
“Intruksi Gubri ini diumumkan berlaku per-hari ini , Selasa (10/8/2021). Dengan penerapan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro ditingkat Kecamatan, Kelurahan hingga pada lingkup RT/RW,” tambah Riski.
Adapun isinya ; Instruksi Gubernur Riau bernomor 156/INS/HK/2021 itu, tentang perpanjangan PPKM level IV dan III di seluruh Kabupaten/kota Se-Riau. Dalam rangka penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Riau dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dengan diintruksikan. Kepada Walikota/Bupati Se-Riau.
Ke satu ; kepada Bupati Walikota, Pekanbaru, Siak dan Rokan Hulu serta Dumai.
“Menetapkan dan mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kriteria Level 4 (empat) pada Kabupaten Kota di wilayahnya dengan memperhatikan situasi pandemi mula: tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021,”.
Kedua ; Untuk Bupati penerapan PPKM Level III di Bengkalis, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kampar, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Pelalawan dan Rokan Hilir.
“Menetapkan dan mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kriteria Level 3 (tiga) pada Kabupaten Kota di wilayahnya dengan memperhatikan situasi pandemi mula: tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021”.
Ketiga ; Bupati Walikota sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mengatur dan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan mempedomani: Diktum Ketiga dan Diktum Ketujuh Instruksi: Menter1 Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Keempat ; Bupati sebagaimana dimaksud Diktum Kedua mengatur dan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegatan Masyarakat dengan mempedoman: Diktum Kesembilan dan Ketugabelas Instruksi Menteri Dalam Neger: Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Kelima ; Untuk efektifitas pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dan Diktum Kedua selanjutnya mempedoman: Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kahmantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua dan Instruksi Menten Dalam Neger1 Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Keenam ; pada saat Instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku, Instruksi Gubernur Riau Nomor : 148 INS HK 2021 tanggal 3 Agustus 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Di Tingkat Kecamatan, Desa Kelurahan Sampai Dengan Tingkat Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT) Yang Berpotensi Menularkan Corona Virus Disease 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketujuh ; pada poin ketujuh Instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
“Intruksi itu mulai diterapkan hari ini hingga tanggal 23 Agustus 2021 me datang. Sehingga diharapkan agar dipedomani,” singkat Chairul Riski.***

