Berkas Perkara Mantan Ketua LAM Pekanbaru Lengkap

Berkas Perkara Mantan Ketua LAM Pekanbaru Lengkap

Penangkapan Yose Saputra disalah satu rumah makan di Padang

Beritariau.com, Pekanbaru -Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru, Yose Saputra, yang ditangkap sebagai dalang pelemparan teror kepala anjing bersama beberapa orang suruhannya, dalam waktu dekat ini akan disidangkan.

Hal ini terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara, yang menyeret nama mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru dan empat temannya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Robi Harianto, Ahad (1/8/2021) mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal persidangan para pelaku.

“Berkas para pelaku sudah dilimpahkan. Saat ini kami masih menunggu jadwal sidang,” ungkap Robi.

Robi mengaku, pihaknya menyiapkan empat JPU untuk membuktikan perbuatan kelima pelaku di pengadilan. “Untuk jaksa kami menyiapkan empat orang,” ungkap Robi.

Pada kasus pelemparan kepala anjing ini, Yose disebut-sebut merupakan otak pelaku yang meneror rumah Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Pekanbaru, Muspidauan.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Polisi, ia merupakan orang yang terakhir ditangkap saat berada di salah satu rumah makan di Padang, Jumat (28/5/2021) pagi.

Munculnya nama Yose, dari pengungkapan yang dilakukan, setelah sebelumnya orang suruhannya inisial TBS ditangkap pada tanggal (20/5/2021) di Jalan Lintas Timur, Pelalawan. Saat berada dirumah kerabatnya.

Sebelum TBS, pada bulan Maret lalu, polisi juga telah menangkap Didik Wahyudi, Boy dan Irwan Purwanto.

Aksi pelemparan kepala anjing yang dilakukan kelima pelaku, diketahui Kamis (4/3/2021) pagi. Setelah Muspidauan pulang Salat Subuh.

Belakangan, ternyata teror para pelaku juga dilakukan kelima di rumah M Nasir Penyalai yang merupakan pengurus LAMRiau. Tujuannya untuk menakut-nakuti, karena mendukung Muspidauan maju menjadi Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Pekanbaru dan terpilih secara aklamasi.

Dalam perkara ini kelima pelaku dikenakan Pasal 187 KUHPPidana, tentang Pengancaman dan Pasal 335 KHUPPidana, tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***

Terkait