Kabur Saat Pengembangan Mantan Polisi Ditembak

Mantan Polisi inisial MR dan dua temannya AS serta APP saat ditampilkan pada konfrensi pers Ditresnarkoba Polda Riau
Beritariau.com, Pekanbaru -Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, terpaksa memberikan tembakan terukur di kaki pria inisial MR, yang merupakan mantan anggota Polisi, karena berusaha kabur saat dilakukan pengembangan.
Polisi mengatakan, MR berusaha kabur, saat dilakukan pengembangan di rumah NOV. Pria yang disebut-sebut meminta menyerahkan paket sabu berukuran besar untuk dijualnya kembali.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Viktor Siagian, didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Kamis (29/7/2021) mengatakan, aktivitas MR terungkap berjualan sabu, melalui pantauan kamera yang diletakkan di Program Kampung yang diresmikan Kapolda Riau baru-baru ini.
Aktivitas MR, kata Viktor juga diinformasikan masyarakat, bahwa mantan Polisi yang dipecat karena disersi ini akan melakukan transaksi sabu.
“Saat ditangkap MR sedang pesta sabu bersama AS temannya,” jelas Viktor.
Dari penggeledahan dikamar MR yang juga disaksikan Ketua RT, ditemukan tiga paket besar sabu.
Selanjutnya, MR mengakui mendapatkan sabu itu dari pria inisial APP warga Perumahan Jambu Resident, Kecamatan Payung Sekaki. “Saat diintrogasi MR mengaku diberikan APP sabu untuk dijual,” ungkap Viktor.
Sedangkan pengakuan APP saat di interogasi, dia mengaku diminta NOV (DPO) mengantarkan paket kepada tersangka MR.
“Saat pengembangan dirumah DPO inisial NOV, di Tanjung Palas. MR berusaha kabur sehingga petugas terpaksa memberikan tembakan terukur dikakinya,” ungkap Viktor.
Atas perbuatannya, lanjut Viktor MR, AS dan APP dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pada pasal itu, lanjut Viktor “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”.
“Sesuai pasal tersebut para pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” tutup Viktor.***

