HUT Polri Ke-75
Catatan Evaluatif SETARA Institute: Visi Polri Presisi & Agenda Pemolisian Demokratik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Saat Hut Bhayangkara ke 75 Tahun | Istimewa
Beritariau.com, Pekanbaru - Hari ini tanggal 1 Juli 2021, diperingati sebagai Hari Jadi Bhayangkara ke 75. Diusia yang cukup matang ini, saat ini Institusi Polri, dipimpin Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang baru menjabat sejak Januari 2021.
Dengan mengusung visi Polri PRESISI (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan). SETARA Institute memberikan catatan evaluatif atas kinerja reformasi Polri, yang belum sepenuhnya menunjukkan perubahan. Apalagi, menghadapai tantangan yang semakin kompleks, khususnya bekerja di tengah pandemi Covid-19.
Ikhsan Yosarie Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute mengatakan, catatan evaluatif kinerja Polri pertama secara umum, tingkat kepuasan terhadap institusi Polri terus bergerak meningkat, sejalan dengan upaya-upaya perbaikan yang terus dilakukan.
Dari Visi Presisi Polri yang juga menjadi landasan kerja presisi, telah membukukan tingkat kepuasan masyarakat terhadap Polri cukup signifikan.
Menurut hasil Survei dari Litbang Kompas (Februari 2021), menunjukkan angka 74,4 persen institusi Polri sebagai institusi yang dipercaya publik. Sedangkan survey Cyrus Network (Juni 2021) menempatkan Polri pada angka 86,2 persen sebagai institusi yang dipercaya publik.
Sebagai hasil survei, tingkat kepercayaan publik merupakan akumulasi persepsi dari seluruh kinerja Polri, yang tidak sepenuhnya mampu mendeteksi masalah-masalah detail partikular yang masih melekat dalam tubuh Polri.
Kedua, kata Ikhsan Yosarie, jika dipotret menggunakan kerangka pemolisian demokratik, sebagai standar kepatuhan institusi negara di tengah arus dan tuntutan masyarakat demokratik. Maka Polri adalah subyek yang harus menjalankan kewajiban untuk memberi penghormatan (to respect), perlindungan (to protect), dan pemenuhan (to fulfill) terhadap HAM.
Dalam pandangan Jeremy Travis, (1998), pemolisian demokratik menuntut Polri bekerja berdasarkan dan dalam kerangka menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia. Oleh Polri, keharusan patuh pada prinsip HAM dituangkan dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Poin ketiga, di tengah pandemi Covid-19, Polri menjadikan kinerja penanganan Covid-19 sebagai indikator kinerja utama (IKU) pimpinan-pimpinan Polri di setiap jenjang. Pilihan Polri mengutamakan kesehatan publik merupakan bagian dari upaya perlindungan dan pemenuhan HAM bagi rakyat. Dalam konteks penanganan Covid-19, banyak pihak mengapresiasi kinerja Polri, termasuk penggunaan perspektif human security, yang meletakkan manusia sebagai sentral dan orientasi kinerja keamanan.
Pada poin keempat, selain diapresiasi soal penanganan Covid-19, sejumlah catatan evaluatif terkait perlindungan HAM, masih belum memperoleh perhatian dan menjadi prioritas Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ikhsan Yosarie mengatakan, beberapa peristiwa justru menunjukkan kontradiksi dengan konsepsi pemolisian demokratik.
Kontradiksi yang dimaksud kata dia, kultur kekerasan yang saat ini masih tumbuh subur di internal Polri. Kultur seperti ini secara nyata mencerminkan tidak dipahaminya 'responsibilitas' dalam konsep Polri Presisi.
Menurutnya, beberapa peristiwa juga menunjukkan peragaan kekerasan seperti contoh dalam penanganan demonstrasi #ReformasiDikorupsi tahun 2019 dan demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja pada 2020 lalu. Bentuk tindakan kekerasan Polri dapat berupa penganiayaan, pengeroyokan, pemukulan, intimidasi penghapusan video kekerasan aparat dan lain-lain.
Selain itu, juga tercatat adanya pembatasan akses informasi, hingga tindakan penghalang-halangan akses bantuan hukum bagi demonstran yang ditangkap.
Fakta yang terjadi, Ihwal tindakan kekerasan aparat ini dari tahun ke tahun selalu menjadi locus kritik pelbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk oleh Komnas HAM.
Bahkan melihat aksi #ReformasiDikorupsi pada 24-30 September 2019, Komnas HAM mencatat ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polri.
''Dalam catatan Komnas HAM pun, Polri menjadi lembaga yang paling banyak diadukan kepada Komnas HAM sepanjang 2020, di antaranya terkait lambannya penanganan kasus, dugaan kriminalisasi, proses hukum tidak sesuai prosedur, dan dugaan kekerasan,'' Ikhsan Yosarie.
Disisi lain, kultur kekerasan juga terlihat dalam peristiwa yang terjadi di ruang tahanan Polri. Sebagai contoh, kasus Herman, salah seorang tahanan yang tewas di sel Mapolresta Balikpapan pada Desember 2020 lalu. Tentunya ini menjadi cerminan puncak gunung es peristiwa serupa.
Dalam kasus Herman, kata Ikhsan Yosarie, Polri telah menetapkan 6 orang anggota Polisi menjadi tersangka.
''Kekerasan dan dugaan praktik penyiksaan ini terjadi karena model penyelidikan, interogasi yang dilakukan oleh anggota Polri untuk memperoleh pengakuan dan informasi dengan cara kekerasan seharusnya menjadi masa lalu, karena bertentangan dengan pemolisian demokratik,'' sebut Ikhsan Yosarie.
Contoh lainnya, sebut Ikhsan Yosarie, praktik kekerasan yang juga dialami Luthfi (20), pemuda pembawa bendera yang viral saat demo di DPR memberikan kesaksian di hadapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020) lalu.
Dari pengakuan Luthfi, ia mendapat penganiayaan penyidik kepolisian saat dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat, yang bertujuan memperoleh pengakuan bahwa dirinya telah melempar batu kepada aparat kepolisian yang saat itu tengah mengamankan aksi di depan Gedung DPR/MPR.
''Dalih kepolisian bahwa si korban dianiaya oleh tahanan lain, bukanlah pembenaran yang bisa diterima, tetapi justru menunjukkan kompleksitas praktik penyiksaan ini, mulai dari dugaan dilakukan pihak kepolisian, tahanan lain, kelalaian kepolisian dalam menjaga para tahanan, hingga ketidakmampuan kepolisian dalam menjamin rasa aman, penegakan hukum, dan HAM setiap tahanan,'' ujar Ikhsan Yosarie.
Pada poin ke lima, selain ihwal kekerasan dan dugaan praktik penyiksaan. Isu penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian patut disoroti dengan serius. Sebab, penggunaannya sering dinilai bukan lagi berorientasi untuk melumpuhkan target tetapi mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang atau beberapa orang warga negara.
Dalam hal ini, Polri sendiri sebenarnya telah memiliki Peraturan Kepolisian No. 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yang mengatur tahapan dan orientasi penggunaan senjata api, sebagai bagian dari standar yang harus dipatuhi oleh anggota Polri.
Namun, dalam beberapa kasus, seperti peristiwa penembakan 6 anggota Laskar Pembela Islam (FPI) pada 7 Desember 2020, penembakan terhadap seorang berinisial ZA (25) yang melakukan penyerangan di Mabes Polri pada 31 Maret lalu, serta penembakan terhadap seorang DPO kasus judi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, menunjukkan bahwa kepatuhan pada Perkap No.1/2009 tersebut masih belum sepenuhnya diinternalisasi dan dipedomani.
Selanjutnya, poin ke enam, yakni dalam kasus-kasus penembakan yang mematikan, semestinya Polri menerbitkan white paper sebagai bagian dari akuntabilitas penggunaan senjata api, yang menjelaskan kepada publik tentang peristiwa-peristiwa tersebut dan level keberbahayaannya, sehingga tidak menimbulkan kontroversi.
Menurutnya, White paper itulah yang akan menjadi ruang pembelaan Polri untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Termasuk memberikan pengakuan jujur, tentang potensi unprocedural conduct dan pelanggaran. Sehingga valid memberikan sanksi kepada anggota, termasuk memberikan sanksi yang serius.
Kemudian, poin ketujuh, tantangan lain yang juga harus dijawab Polri adalah memastikan proses hukum dan penegakan hukum secara adil dan presisi. Penunda-nundaan proses hukum dalam beberapa kasus, telah menimbulkan ketertundaan orang-orang yang berurusan dengan hukum memperoleh keadilan.
Padahal justice delayed is justice denied, seharusnya dipedomani oleh Polri. Menunda proses diperolehnya keadilan adalah sama saja menyangkal keadilan itu sendiri. Perbaikan tata kelola di reserse Polri adalah kebutuhan mendesak untuk Polri yang presisi.
Selama 6 bulan Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat, sejumlah inisiatif dan kebijakan baru seperti mainstreaming restorative justice dalam penyelesaian jenis perkara pidana tertentu, pengetatan pedoman penggunaan UU ITE untuk menghindari over-kriminalisasi penyampaian pendapat dan ekspresi dan penanganan intoleransi dan radikalisme secara akuntabel adalah modal untuk terus memperbaiki kinerja Polri.
Kedepannya, menurutnya penting bagi Polri untuk membuktikan bahwa penegakan hukum sepenuh-penuhnya ditujukan untuk mencetak keadilan bagi rakyat bukan untuk mencetak prestasi di mata kekuasaan, sebagaimana selama ini sering dituduhkan.
''Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih mempunyai cukup waktu untuk menunaikan dan mewujudkan janji yang tertuang dalam visi ‘Polri Presisi’ dengan terus bekerja presisi berdasarkan aspirasi masyarakat demokratik,'' tutup Ikhsan Yosarie, yang juga diamini Ismail Hasani, selaku Direktur Eksekutif SETARA Institute dan pengajar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.***

