Usai Hotel Sabrina Pekanbaru Digeledah, Pengamat : Ada Unsur Pidana Pasal 296 KUHP

Pengamat Kebijakan, Raya Deswanto MSi
Beritariau.com, Pekanbaru - Penggeledahan praktik dugaan prostitusi yang terjadi di Hotel Sabrina Pekanbaru belum lama ini mematik perhatian para akademisi. Bahkan, dalam kacamata mereka, ada unsur pidana yang dilanggar dalam praktik tersebut.
Pengamat Kebijakan, Raya Deswanto MSi mengatakan, dalam Pasal 296 KUHPidana ada sanksi yang menjerat para pelaku dan pemilik. Dimana bunyi pasal itu mengatakan barangsiapa yang menyebabkan atau memudahkan percabulan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan bisa diancam pidana paling lama 1 tahun.
"Jadi ada 3 unsur pasal yakni barang siapa, mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dan sebagai pencaharian atau kebiasaan. Harus dibuktikan ketiga unsur pasal tersebut," kata Raya, di Pekanbaru, Rabu (16/06/2021).
Seperti diketahui, Tim Bono Samapta Polda Riau, melakukan penggeledahan di Hotel Sabrina, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Senin (14/06/2021) dini hari.

Dari razia tersebut, ditemukan 37 pasangan muda mudi tanpa ikatan pernikahan yang sah serta temuan 37 buah kondom dan 48 pil KB saat di kamar hotel.
Belum lama ini juga, Komisi I DPRD Pekanbaru bersama Satpol PP Pekanbaru melakukan razia di Hotel Sabrina, Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Dari razia itu, ditemukan banyak sekali pasangan muda mudi tanpa ikatan pernikahan resmi.
Kalangan legislatif bahkan sepakat merekomendasikan Hotel Sabrina Pekanbaru untuk ditutup secara permanen. Buntut penutupan karena ditemukan lagi pasangan mesum yang diisi oleh muda mudi.
Tidak hanya itu, pihaknya juga tidak memandang kepemilikan usaha itu milik siapa, karena sudah melanggar norma agama dan sosial di masyarakat serta visi misi Kota Pekanbaru yang Madani.
Sebagai Pengamat Kebijakan, Raya meminta kepala daerah dalam hal ini Wali Kota dan Wakil Walikota Pekanbaru, melakukan refleksi ulang terhadap visi Kota Pekanbaru yang telah dibuatnya tersebut.
"Sebagai Kota Madani yang berkebudayaan, nyatanya kerap ditemukan kasus perzinahan dan prostitusi. Bahkan pemandangan prostitusi terjadi terang benderang di depan muka kita di pinggiran jalan. Apakah ini yang dimaksud dengan Kota Madani tersebut?," ujar Direktur Mitra Legal Nusantara ini.
Terkait penerapan sanksi ke pemilik dan pengelola hotel, pihaknya meminta instansi penerbit izin dalam hal ini DPM-PTSP Kota Pekanbaru, melakukan evaluasi dan penilaian ulang terhadap pemenuhan syarat operasional hotel tersebut.
"Mesti ditelisik apakah ada ketentuan atau prasyarat yang dilanggar oleh pemilik/ pengelola usaha hotel atau penginapan. Apalagi jika kondisinya sudah berulang terjadi di tempat tersebut dan sudah meresahkan masyarakat," terang Raya.
Jika dapat dibuktikan bahwa pengelola usaha hotel diuntungkan secara langsung atau terbukti menyediakan jasa prostitusi di tempat usahanya, maka sanksi pidana dapat saja dikenakan.
"Namun, jika penyedia hotel tidak terlibat dalam transaksi prostitusi atau setidaknya mampu menghilangkan jejak keterlibatan/sangkut pautnya dengan prostitusi, maka sulit untuk menjeratnya," paparnya.
Terakhir, Raya menyarankan agar Pemko Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru memanggil seluruh pengelola hotel baik kelas bintang lima maupun kaki lima. Upaya ini dilakukan untuk memperjelas dan komitmen bersama dalam mencegah terjadinya praktik perzinahan dan prostitusi yang menggunakan jasa layanan sewa hotel.
"SOP hotel harus menerapkan pencegahan terjadinya prostitusi. SOP tersebut dapat dijadikan acuan untuk menerapkan sanksi lanjutan, jika dilanggar oleh pengelola hotel/ penginapan," tutupnya.

