Oknum Honorer Pencuri Masker Terancam 6 Tahun Penjara

Oknum Honorer Pencuri Masker Terancam 6 Tahun Penjara

Beritariau.com, Pekanbaru - Oknum honorer di salah satu Puskesmas Kota Pekanbaru, Riau terancam enam tahun penjara atas perbuatannya yang mencuri ribuan lembar masker saat krisis salah satu alat pelindung diri tersebut beberapa waktu. 

Oknum berinisial NA tak lama lagi akan dihadapkan ke meja persidangan. "Berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Robi Harianto, Senin. 

Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan surat dakwaan. Di mana sebelumnya, Jaksa menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik Polsek Tenayan Raya.

"Tahap II-nya itu pada pertengahan Juli kemarin. Kita terima tersangka dan barang bukti dari penyidik," sebut mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau itu.

Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, Jaksa kata Robi, akan menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Selanjutnya, akan ditetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Tak lama lagi, tersangka akan disidangkan," pungkas Robi.

Adapun barang bukti yang diterima Jaksa, di antaranya 1.000 lembar masker yang dimasukkan dalam satu kotak. Masker tersebut merupakan pengganti dari masker yang sebelumnya telah dijual oleh tersangka. 

"Uang hasil penjualan itu juga dijadikan barang bukti. Jumlahnya Rp5 juta," kata Nofri Rinofal, selaku JPU menambahkan.

Dalam berkas perkara juga termuat surat perdamaian antara tersangka dengan pihak puskesmas. "Walaupun ada perdamaian, tersangka tetap ditahan. Itu nantinya akan menjadi pertimbangan dalam pengajuan tuntutan pidana," lanjut Jaksa yang menjabat Kasubsi Penyidikan pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru itu.

Masih kata dia, tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Tenayan Raya. Meskipun saat proses penyidikan, tersangka tidak dilakukan penahanan.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo Pasal 362 KUHPidana. Ancaman pidananya 6 tahun," pungkas Nofri.

Diketahui, aksi Nur Azmi itu dilakukannya pada Selasa (17/3) sekitar pukul 12.30 WIB. Warga Jalan Yungtiar, Perumahan Mutiara Tenayan Raya, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya itu diringkus karena mencuri 1.000 lembar masker.

Perbuatan itu dilakukannya di tengah tingginya kebutuhan akan masker oleh petugas medis, dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona atau covid-19.